BKKBN Memberikan Penghargaan Kepala Daerah dan Ketua Tim Telah Mendukung Program Harganas 2022

  • Whatsapp

Xposetv, Medan – BKKBN memberikan penghargaan kepada 14 kepala daerah dan 20 ketua tim penggerak PKK yang telah berkontribusi mendukung program pembangunan keluarga dan kependudukan pada Hari Keluarga Nasional ke-29 tahun 2022.

Penghargaan itu diserahkan Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam acara peringatan Hari Keluarga Nasional tahun 2022 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (06/07).

Bacaan Lainnya

Sedangkan 20 ketua tim penggerak PKK yang mendapatkan penghargaan serupa di antaranya adalah Ketua TP PKK Lampung Riana Sari Arinal, Ketua TP PKK Jawa Timur Arumi Bachsin Dardak, Ketua TP PKK Kalimantan Tengah Yulistro Ivo Sugianto Sabran, Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu dan Ketua TP PKK Kota Bima Ellya Muhammad Lutfi.

Ketua TP PKK Jawa Timur Arumi Bachsin Dardak mengatakan bahwa penghargaan yang didapat merupakan bukti kerja keras bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting dan mendukung program Bangga Kencana milik BKKBN. Meskipun prevalensi stunting di Jawa Timur masih menyentuh angka sekitar 23,5 persen, dirinya optimis daerahnya bisa menekan angka stunting mendekati target nasional yakni 14 persen pada tahun 2024 nanti.

Pemerintah di setiap provinsi di Indonesia, sudah bekerja sekuat tenaga. Dengan bermitra segala pihak dan bekerja sekeras mungkin dapat mencapai target nasional. Mungkin ini dapat mencapai target nasional atau minimal mendekati target nasional sampai nanti akhir tahun 2024,” ujar Arumi yang juga merupakan figur publik itu.

Berikut daftar penerima penghargaan dari Jawa Timur, yakni:

1. Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya (SWK) dari Presiden Republik Indonesia yang dianugerahkan tanggal 7 Juli 2022 diterima oleh dr. Muhammad Nur, Sp.OG, MM (Ketua Tim PKBRS RSUD Madiun Provinsi Jawa Timur).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait