Benteng Jokowi Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas

  • Whatsapp

Rabu, 19 Januari 2022

Benteng Jokowi Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas

XPOSE TV. Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Bahkan Kejaksaan Agung (KejagungKejagung) RI juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Bacaan Lainnya

Baca juga

https://xposetv.live/krisis-generasi-entreprenuer/

Pelaksanaan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli sudah sebagian berjalan di tengah ribuan kasus-kasus yang terjadi. Untuk itu Benteng Jokowi dalam rangka membantu pemerintah juga mendirikan Posko Pengaduan dan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli.

Hal ini disampaikan Jak TW. Tumewan Ketua Umum Benteng Jokowi saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP wartawan senior di Jakarta, Rabu pagi 19/01/2022 di Jakarta.

“Pemerintah melalui Menkopolhukam, Kementerian ATR/BPN, Mendagri, Kejaksaan RI dan bahkan KPK sudah membentuk Satgas Anti-Mafia dan Pungli. Akan tetapi kasus-kasus yang terjadi se Indonesia ribuan, sehingga Benteng Jokowi mengambil inisiatif membentuk juga Satgas Anti-Mafia dan Pungli untuk membantu kinerja pemerintah,” kata Papa Jak sapaan akrabnya.

Baca juga

https://xposetv.live/rapat-kreditor-pertama-rkp-pt-danagraha-futures-dalam-pailit-digelar/

Launching Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli Benteng Jokowi digelar di Jl. Kertanegara 25 Jaksel, DKI Jakarta, 19 Januari 2022. Dimana ditunjuk Dedi Siregar, SH sebagai Kordinator Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait