Sebut Emil, masih keterangan Hakim tunggal dalam sidang, bahwa โMenimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi di bawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,โ.
Sementara itu, kasus jalan lingkar tersebut oleh Pengadilan Tipikor Medan yang di ketuai Immanuel Tarigan telahpun memvonis pihak rekanan yang dipersangkakan melakukan tindakan korupsi, namun anehnya pihak Kejari TBA diduga masih saja memaksakan kehendak dengan mencari RMN lain untuk dilibatkan dan itu tidak mencerminkan penegakan hukum yang baik dan profesional, ungkap Emil.
Terkait hal tersebut diatas, Emil Sanosa meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI bapak Dr.ST.Burhanuddin,SH, MH untuk segera mengevaluasi keras kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri TBA dan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TBA karena dinilai memiliki kinerja yang tidak profesional, tidak objektif serta tidak netral dalam penanganan sebuah perkara, sehingga terkesan mempertontonkan kesewenang-wenangan di tengah-tengah masyarakat Kota Tanjungbalai dalam hal penegakan hukum.
Emil menambahkan, kita tidak ingin ada RMN lainnya yang menjadi korban akibat arogannya Oknum Kajari TBA, yang menyebabkan keresahan dan kegaduhan dikalangan masyarakat Tanjungbalai, sebagaimana adagium (pribahasa) hukum menyatakan “lebih baik melepaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah”, pungkasnya. (Bapak Dr. ST. Burhanuddin Diminta Evaluasi Kinerja Kajari TBA)