Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam

  • Whatsapp

Bangunan melanggar aturan Pemerintah daerah setempat hanya diam

XPOSE TV.  Tanjungbalai – Sumut, Diketahui pembangunan rumah hunian maupun rumah toko (ruko) dan sebagainya, memiliki prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat ataupun daerah, begitu juga di kota Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Baca juga 

 

Tapi berbeda dengan pemilik bangunan yang satu ini di duga sepertinya sesuka hati nya tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dan pekerjaan pembangunan nya terus berlanjut tanpa ada tindakan berupa penertiban dari pihak yang berkompeten bahkan diduga ada semacam pembiaran, seolah pemiliknya orang yang super kebal hukum.

Bangunan tersebut dapat kita temukan di jalan Pahlawan di Simpang jalan Umar Damanik di samping Gg. Malaka atau didepan stadion Asahan Sakti kelurahan Pantai Burung kecamatan TB. Selatan kota Tanjungbalai, Sabtu (30/1/2022) yang mana diduga pembangunan rumah pribadi yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga telah melanggar roland yang artinya jarak bangunan depan dengan pinggir badan jalan hanya berjarak sekitar 3 meter, sedangkan bagian samping bahkan tidak sampai 1 meter.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait