Farid Mamma juga, memyarankan agar Dispora Provinsi Sulawesi Selatan secara transparan dalam pengelolaan lahan tersebut, utamanya dalam hal penerimaan kas negara apakah telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permenkeu No. 115/PMK.06/2020 mengatur mengenai tujuan dilakukannya penyewaan Barang Milik Negara. Apabila tidak sesuai maka APH yakni Kejaksaan,Kepolisian dan KPK harus mengusut jika terjadi penyimpangan terutama jika terjadi penyelewengan pembayaran sewa lapak pedagang.
@RDT
🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍
Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍