Kembali Digelar, Sosialisasi P4GN Anti Narkoba Sasar 15 Kecamatan di Makassar, Dimulai dari Kecamatan Mamajang

  • Whatsapp

Loading

Makassar – Gerakan masyarakat peduli anti narkoba kembali bergerak. Kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan dilaksanakan secara bertahap di 15 wilayah kecamatan yang ada di Kota Makassar. Rencana ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kegiatan ini sempat dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Tamalate, namun terpaksa dibatalkan. Hal ini dikarenakan adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak penyelenggara dengan beberapa pihak terkait di lokasi tersebut, sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Menanggapi hal itu,ketua panitia penyelenggara P4GN masyarakat Anti narkoba maki Sulsel, Chaedar hamdan dan beberapa steakholder antara lain dinas kesehatan, Kesbangpol kota Makassar, BNN, kepolisian dan pemerintah kecamatan mamajang sendiri yang jadi tempat sosialisasi P4GN pada 25 mei 2026 mendatang.

“Kami telah melakukan perbaikan serta koordinasi. Kini, sosialisasi resmi akan dimulai dari Kecamatan Mamajang sebagai langkah awal. Kegiatan ini akan berjalan secara bertahap dan terjadwal, hingga menjangkau seluruh 15 kecamatan di Makassar. Ujarnya saat di temui di kantor maki Sulsel jalan daeng ngadde kota Makassar, Senin, 18 /05/2026.

Rencana dalam sosialisasi ini, masyarakat akan diberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya narkoba, cara mencegahnya di lingkungan sekitar, serta peran aktif warga dalam membantu aparat menindak peredaran gelap barang terlarang tersebut. Harapannya, setiap kecamatan dapat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba, serta tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Makassar.

Warga dihimbau untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap rangkaian kegiatan ini demi masa depan kota yang lebih baik dan bebas dari ancaman narkoba.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait