Ini Komitmen Ach Hussairi Setelah Masuk Kepengurusan DPN Peradi Hasil Munaslub 2026

  • Whatsapp
DPN peradi
Ach. Hussairi menegaskan bahwa amanah sebagai pengurus DPN Peradi hasil Munaslub

Loading

xposeTV.live // MALANG – Pasca diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tahun 2026 yang menetapkan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum, jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2026-2031 mulai memperkuat konsolidasi organisasi, 9 maret 2026.

Bacaan Lainnya

Salah satu advokat dari bumi Arema Malang yang masuk dalam jajaran kepengurusan pusat adalah Achmad Hussairi, S.H., M.H., yang dikenal aktif dalam penguatan soliditas advokat di wilayah Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya, Ach. Hussairi menegaskan bahwa amanah sebagai pengurus DPN Peradi hasil Munaslub ini akan difokuskan pada penguatan integritas anggota dan penegakan Kode Etik Advokat Indonesia.

“Munaslub 2026 adalah momentum penting untuk melakukan ‘penyelamatan’ dan penataan ulang organisasi. Advokat harus kembali ke marwahnya sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. Integritas dan kepatuhan terhadap kode etik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar Hussairi, yang juga dipercaya memimpin DPC Peradi Malang.

Menurut Hussairi, di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, advokat diharapkan tidak hanya mengejar materi, tetapi harus mengedepankan etika, kejujuran, dan kemandirian, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Peradi di bawah kepemimpinan baru hasil Munaslub ini berkomitmen untuk lebih tegas terhadap pelanggaran kode etik. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan keadilan yang benar-benar berkualitas melalui bantuan hukum dari advokat yang berintegritas,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Munaslub Peradi 2026 yang digelar di Depok menghasilkan kepengurusan baru yang mengusung semangat konsolidasi besar dan pembaharuan, yang bertujuan memperkokoh posisi Peradi sebagai wadah organisasi advokat yang mandiri dan terhormat.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *