xposeTV.live // MALANG – Dimulainya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 yang lalu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Malang, Ach Hussairi, S.H., M.H., memberikan statemen kritis terhadap sejumlah pasal yang dinilai masih multitafsir atau bersifat “karet”.
Dalam diskusi bersama pengurus DPC Peradi Malang, Hussairi sapaan akrabnya menyoroti beberapa poin krusial yang berpotensi menyulitkan penegakan hukum yang berkeadilan, di antaranya:
Potensi Kriminalisasi: Adanya pasal-pasal yang dianggap karet dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH) di lapangan.
Transisi yang Dilematis: Masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak dibarengi dengan pemahaman komprehensif oleh aparat dan penyelarasan KUHAP.
Hak Imunitas Advokat: Perlunya kepastian perlindungan terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesi, agar tidak terseret kriminalisasi saat mendampingi klien di era KUHP baru.
“Kami mengapresiasi semangat pembaruan hukum, namun DPC Peradi Malang menyoroti resiko penyalahgunaan kewenangan akibat pasal-pasal yang belum sepenuhnya jelas (multitafsir),” ujar Hussairi dalam keterangannya, 8/3/26.
Hussairi menegaskan bahwa KUHP baru ini harus menjadi momentum kebangkitan integritas, bukan justru menjadi alat yang menakutkan bagi masyarakat dan penasihat hukum. “Advokat tidak boleh terintimidasi dalam memberikan pembelaan hukum, meskipun sistem peradilan pidana mengalami perubahan drastis,” tambahnya.
DPC Peradi Malang berkomitmen untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh anggota mengenai implementasi KUHP baru ini, guna memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dengan baik. Pungkas Hussairi.






































