Patroli Sahur Berujung Pengeroyokan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bluluk.

Dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, Polres Lamongan sigap mengamankan para pelaku pengeroyokan, dalam peristiwa tersebut, seorang pelajar berinisial CAF (17) menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda .

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.20 WIB di  warung kopi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk.

Pada saat rombongan sekitar 30 pemuda yang melakukan patroli sahur melintas di lokasi kejadian.
“Tidak lama kemudian terjadi keributan. Korban diketahui dipukuli, ditendang, bahkan diseret ke jalan oleh sejumlah pelaku,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.

Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, menjelaskan peristiwa bermula saat rombongan sekitar 30 pemuda melakukan konvoi patroli sahur dan melintas di sekitar rumah orang tua korban. Tak lama kemudian, terjadi keributan di lokasi korban berkumpul bersama teman-temannya.

Dugaan keributan dipicu kesalahpahaman terkait pakaian yang dikenakan korban yang memuat logo salah satu perguruan silat. Situasi memanas hingga korban ditarik, terjatuh, lalu mengalami tindakan kekerasan sebelum para pelaku melarikan diri setelah diteriaki warga.

Orang tua korban sempat berupaya melerai, namun tidak berhasil menghentikan aksi kekerasan tersebut. Para pelaku baru membubarkan diri setelah diteriaki warga sekitar.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk kegiatan patroli sahur agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Kapolres Lamongan mengungkapkan  “berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah mengamankan 13 orang kami menetapkan kurang lebih 9 tersangka dua diantaranya sudah kami lakukan penahanan di rutan polres lamongan tak selama inisial am dan gbp di antaranya tidak kami lakukan penahanan karena masih berstatus anak yaitu rap usia 15 tahun mf usia 15 tahun apa usia 17 tahun dan aha usia 16 tahun sedangkan tiga lainnya saudara gxd saat ini kami tetapkan sebagai dpo karena masih dalam proses pencarian atas tindakan yang dilakukan kami menerapkan”.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *