Komisi II DPRD Boalemo Tegaskan Marwah Pengawasan dalam Kasus Ketidakhadiran SPBU Mananggu

  • Whatsapp
Komisi II DPRD Boalemo Tegaskan Marwah Pengawasan dalam Kasus Ketidakhadiran SPBU Mananggu
Komisi II DPRD Boalemo Tegaskan Marwah Pengawasan dalam Kasus Ketidakhadiran SPBU Mananggu

Loading

xposetv.live//Boalemo – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo menilai ketidakhadiran pihak SPBU Mananggu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan lagi sekadar persoalan teknis administratif.

Peristiwa tersebut telah berkembang menjadi ujian terbuka terhadap marwah dan kewibawaan fungsi pengawasan legislatif daerah.

RDP yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, dijadwalkan untuk membahas dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Forum yang semestinya menjadi ruang klarifikasi serta akuntabilitas publik itu justru tidak dihadiri pihak SPBU tanpa penjelasan resmi yang memadai.

Ketidakhadiran tersebut memantik reaksi keras dari Komisi II. Persoalan yang awalnya menyangkut distribusi BBM kini bergeser menjadi isu yang lebih mendasar, yakni penghormatan terhadap institusi negara dan mekanisme pengawasan yang sah secara hukum.

Ketua Komisi II DPRD Boalemo, Frait Danial, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan otoritas pengawasan diperlakukan sebagai formalitas prosedural semata.

“Undangan resmi kedua akan kami layangkan minggu depan, tepat hari Senin. RDP adalah forum resmi yang memiliki legitimasi hukum dan politik. Kami ingin persoalan ini dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Frait.

Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi pengawasan DPRD dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RDP bukan sekadar agenda rapat, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan dan aktivitas yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.

Komisi II DPRD Boalemo menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengawasan serta memastikan setiap pihak yang beroperasi dalam sektor pelayanan publik menghormati mekanisme demokrasi lokal.

Mengabaikan forum resmi DPRD bukan hanya persoalan etika kelembagaan, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap sistem akuntabilitas publik yang telah diatur dalam perundang-undangan.(Red)*

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *