Bimtek Dibuka Secara Resmi oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, S.Sos, M.Si

  • Whatsapp

Loading

XposeTV//Boalemo – Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Kerja Pokjanal/Pokja Posyandu dalam rangka penguatan pengelolaan posyandu di tingkat kecamatan dan puskesmas se-Kabupaten Boalemo. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, Senin (21/7/2025).

Bimtek dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmudin Hambali, S.Sos, M.Si, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo Sutriyani Lumula, M.Kes, Ketua TP. PKK Kabupaten Boalemo Hartati Moha Pagau, S.Pd, M.Si, para Kepala Puskesmas, serta Ketua TP. PKK Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Boalemo.

Baca Juga: Wakil Gubernur Papua Barat Ikut Menghadiri Haul Akbar Di Boalemo

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahmudin Hambali menekankan pentingnya keberadaan posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

“Peran posyandu sangat vital. Meskipun selama ini identik dengan pelayanan untuk bayi dan balita, sesungguhnya posyandu juga melayani remaja, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, hingga lanjut usia,” ujar Wabup.

Lebih lanjut, Wabup Lahmudin menyampaikan bahwa posyandu telah memberikan kontribusi nyata dalam berbagai program kesehatan, seperti pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian imunisasi, penyuluhan gizi, serta pelayanan keluarga berencana.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pengetahuan para kader serta pengurus Pokjanal Posyandu menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Saya mengimbau kepada seluruh peserta bimtek untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, dan menjadikan hasilnya sebagai bekal dalam memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tutup Wabup.

Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam penguatan sistem layanan posyandu di seluruh desa di Kabupaten Boalemo.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait