Bentuk Nyata Bahwa Pemerintah Daerah Tidak Menutup Mata Terhadap Keresahan Di Pentadu Barat

  • Whatsapp

Loading

XposeTV//Pentadu Barat — Keputusan Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk mencopot Kepala Desa Pentadu Barat dari jabatannya mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Aan Panigoro, pemuda asal Desa Pentadu Barat, yang mengapresiasi langkah tegas tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintahan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Polemik panjang yang menyelimuti Desa Pentadu Barat meliputi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa hingga isu moral akhirnya ditindaklanjuti dengan pencopotan resmi kepala desa.

Surat pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial dan PMD, Dra. Monru Mopangga, menyebutkan bahwa pelantikan Pj Kepala Desa akan dilangsungkan hari ini Rabu, 7 Mei 2025.

Alfred  Panigoro sapaan AAN menyampaikan bahwa keputusan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang tidak abai terhadap aspirasi masyarakat.

“Langkah ini adalah bentuk nyata bahwa Pemerintah Daerah tidak menutup mata terhadap keresahan rakyat.

Ini mencerminkan keberanian dan komitmen Bupati Rum Pagau dan Wabup Lahmudin Hambali dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Tak hanya itu, Aan juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo yang sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Saya berharap Kejari bekerja profesional dan tuntas. Jangan ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, karena keadilan dan kebenaran adalah harapan kami sebagai warga desa,” tambahnya.

Masyarakat Pentadu Barat kini menyambut kehadiran Penjabat Kepala Desa dengan harapan besar. Mereka ingin desa kembali fokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan warga serta transparansi desa.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait