Hein Arina Resmi Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Sinode GMIM

  • Whatsapp
Hein Arina Resmi Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Sinode GMIM
Hein Arina Resmi Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Sinode GMIM

Loading

Sulut – XposeTV. Hein Arina Resmi Ditahan Terkait Kasus Dana Hibah Sinode GMIM. Ketua BPMS GMIM, Hein Arina, secara resmi ditahan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pada Kamis (17/4/2025) pukul 15.20 WITA. Penahanan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Sinode GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) tahun anggaran 2020-2023. Arina menjadi tersangka kelima yang dijebloskan dalam kasus ini, menyusul empat terdakwa sebelumnya: Fredy Kaligis, Jeffry Korengkeng, Steve Kepel, dan Asiano Gamy Kawatu.

Hein Arina memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari. Tiba di Polda Sulut dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana kain hitam, ia didampingi tim kuasa hukum. Proses pemeriksaan berlangsung intensif hingga sekitar pukul 15.20 WITA, ketika Arina keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Meski dalam tahanan, ia terlihat tenang dan beberapa kali menyunggingkan senyum kepada awak media yang menunggu.

Kasus ini mencuat setelah penyidik mendalami aliran dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM dalam kurun tiga tahun terakhir. Dugaan korupsi atau penggelapan dana menjadi fokus penyidikan. Polda Sulut telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung.

“Proses penahanan kelima tersangka telah rampung. Kami akan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk tahap berikutnya,” ujar sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: sulut-jadi-tuan-rumah-peluncuran-nasional-program-3-juta/

Hein Arina kini ditahan di Direktorat Tahanan & Barang Bukti Polda Sulut. Masyarakat dan jemaat GMIM pun menanti transparansi proses hukum ini, mengingat posisi Arina sebagai figur publik di lingkup gereja.** (JS)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *