![]()
Xpose tv.Live, Tulungagun – Warga Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu pagi (2/4/25) digegerkan ledakan keras.
Ledakan tersebut ternyata berasal dari petasan besar yang dirangkai bersama balon udara dan menyebabkan luka ringan serta kerusakan serius pada satu rumah dan satu unit mobil.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Pradana, mengungkapkan bahwa korban luka ringan bernama Mujadi (62) warga Denpasar yang sedang berada di lokasi saat kejadian. Jum’at (4/4/25).
Mobil Daihatsu Xenia miliknya turut mengalami kerusakan parah. Selain itu, rumah milik Harmudi (49) warga setempat, juga rusak akibat terkena dampak langsung dari ledakan.
“Total kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp100 juta,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Taat.
Kapolsek Bandung AKP Anwari, SH bersama tim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tiga petasan besar yang belum meledak. Petasan-petasan tersebut kemudian direndam dalam air, sebagai langkah pengamanan sebagaihasil pelaporan warga.
Tim gabungan dari Polsek Bandung dan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Mereka terdiri dari dua orang dewasa dan lima anak-anak, yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Diketahui dari hasil penyelidikan motif para pelaku adalah untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1446H seperti yang pernah mereka lakukan di tahun-tahun sebelumnya. Namun sayang tahun ini aksi mereka berujung petaka.
Dijelaskan Kapolres Tulungagung ide pembuatan petasan bermula dari RRP (14) yang terinspirasi setelah menonton video di YouTube dan TikTok. Lalu mengajak ZR (19) untuk merakit petasan dan meminta bantuan GWP (14) untuk membeli bahan-bahan kimia secara online.
Ketujuh pelaku sejak sebelum Ramadan hingga malam takbir sudah melakukan proses pembuatan balon udara dan petasan secara bersama-sama.
Turut diamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 3 buah petasan besar yang belum meledak, 17 petasan kecil, 1 buah arko warna merah dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya: Pasal 1 ayat(1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Pasal 421 ayat(2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(@LW)






































