Pelepasan Logistik PILKADA Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Malaka

  • Whatsapp
KPU Kabupaten Malaka melepaskan Logistik Pilkada yang akan di distribusikan oleh ke 12 Kecamatan
KPU Kabupaten Malaka melepaskan Logistik Pilkada yang akan di distribusikan oleh ke 12 Kecamatan

Loading

Xposetv.live// Malaka, Nusa Tenggara Timur – H-2 menjelang Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. KPU Kabupaten Malaka melepaskan Logistik Pilkada yang akan di distribusikan ke 12 Kecamatan yang tersebar di seluruh Kabupaten Malaka.
Logistik Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka. di distribusikan dari gudang Logistik KPU Malaka, pada Senin, 25/11/2024 Pukul 10.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Terpantau oleh media, tampak pengamanan logistik yang di kawal ketat oleh berbagai pihak. Mulai dari personil kepolisian Kabupaten Malaka, Satuan Pamong Praja, Kabupaten Malaka dan Bawaslu Kabupaten Malaka.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar Logistik yang di distribusikan dapat di kawal dan di pastikan tiba di 12 Kecamatan.
“Kita berharap logistik di kawal ketat sampai ke 12 kecamatan yang selanjutnya di distribusikan 337 lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara). yang ada di kabupaten Malaka dalam keadaan baik”. Harap Yuventus

“Dirinya juga mengungkapkan bahwa logistik yang di kirim ini sangat manentukan nasib masyarakat Kabupaten Malaka 5 Tahun kedepan”.

Selanjutnya Yuventus mengucapkan terima kasihnya mewakili semua kerabat KPU Kabupaten Malaka. Di sampaikan kepada semua semua pihak yang telah membantu bekerjasama dalam melancarkan setiap tahapan kegiatan menjelang PILKADA serentak 2024.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *