Pemerintah Perkuat Sinergi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

  • Whatsapp
Pemerintah
Pemerintah Perkuat Sinergi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui Kolaborasi Lintas Sektor

Loading

XPOSE TV//Jakarta – Pemerintah perkuat sinergi perlindungan PMI, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengadakan pertemuan strategis dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk membahas optimalisasi peran pemerintah daerah dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Pemerintah perkuat sinergi perlindungan PMI melalui kolaborasi lintas sektor, Menteri Karding menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral untuk meningkatkan pelindungan dan pemberdayaan PMI. “Ada banyak komitmen dan kerja sama yang harus ditindaklanjuti, terutama dalam memastikan efektivitas pelayanan pelindungan dan pelatihan vokasi yang memerlukan biaya besar,” ungkap Karding.

Menteri Tito Karnavian turut menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai pelindungan menyeluruh bagi PMI. “Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga memerlukan dukungan kuat dari daerah. Ini adalah kolaborasi yang melibatkan semua pihak,” ujar Tito.

Sebagai langkah konkret, kedua kementerian sepakat untuk menyusun nota kesepahaman (MoU) yang akan mengatur teknis kerja sama dengan pemerintah daerah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar bagi berbagai inisiatif yang mendukung pelindungan PMI, termasuk peningkatan akses terhadap pelayanan dan pelatihan yang lebih baik.

Pertemuan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat peran daerah dalam pelindungan PMI. Dengan kolaborasi yang terjalin, diharapkan PMI dapat bekerja dengan aman dan terlindungi, baik di dalam maupun luar negeri.

Red: H A

#PekerjaMigranIndonesia #SinergiPemerintah #PelindunganPMI

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar