Istri Sutarmidji Dan Kadis Dikbud Kalbar Diduga Lakukan Kampanye Terselubung Untuk Paslon Gubernur 01 Di Sekolah Menengah

  • Whatsapp
Istri Sutarmidji
Istri Sutarmidji Dan Kadis Dikbud Kalbar Diduga Lakukan Kampanye Terselubung Untuk Paslon Gubernur 01 Di Sekolah Menengah

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat, Istri Sutarmidji, Lismaryani Sutarmidji, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kalimantan Barat, diduga melakukan kampanye terselubung di sejumlah sekolah menengah bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kalbar, Rita Hastarita. Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran kampanye yang berpotensi mencederai proses demokrasi serta mengabaikan netralitas lingkungan pendidikan. Senin (7/10/2024).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima, kampanye tersebut terjadi dalam rangkaian agenda penguatan pendidikan politik bagi pemilih pemula yang digelar di beberapa sekolah menengah di Kalimantan Barat. Acara yang seharusnya bersifat sosialisasi edukatif ini diduga disalahgunakan untuk menyampaikan orasi yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Kalbar nomor urut 01.

Fakta yang Terungkap di Lapangan

Dalam video yang beredar, tampak istri Sutarmidji, Lismaryani Sutarmidji bersama Rita Hastarita berbicara di depan para siswa dan guru di salah satu SMA di Kubu Raya. Dalam orasinya, Lismaryani tidak hanya menyebutkan pencapaian pembangunan yang telah dilakukan oleh suaminya yang juga menjadi salah satu calon Gubernur Kalbar, tetapi juga secara eksplisit mengajak siswa-siswi yang merupakan pemilih pemula untuk mendukung Paslon nomor urut 01.

Tidak hanya istri Sutarmidji, Lismaryani, beberapa guru yang diduga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terlihat berada di lokasi dan mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis yang melanggar regulasi netralitas ASN.

Kampanye di lingkungan pendidikan jelas merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tempat pendidikan adalah zona netral yang tidak boleh dijadikan arena kampanye politik. Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara tegas melarang segala bentuk kampanye di lembaga pendidikan, sementara Pasal 70 UU Pemilu mengatur larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung

Rita Hastarita sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor: 400.3/1364 tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMKN 1, SMKN 2, dan SMAN 1 Singkawang untuk menggelar kegiatan sosialisasi pemilih pemula. Surat ini awalnya dianggap sebagai instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Kalbar untuk memberikan edukasi politik kepada siswa SMA/SMK. Namun, beberapa pihak menilai surat tersebut sarat dengan muatan politis karena diduga menjadi pintu masuk bagi kampanye terselubung guna memenangkan pasangan calon tertentu.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Lingkungan sekolah seharusnya dijaga netralitasnya dan bebas dari aktivitas politik praktis. Pelibatan pelajar yang masih di bawah umur sebagai pemilih pemula sangat tidak etis dan melanggar prinsip netralitas pendidikan,” ungkap seorang pengamat politik Kalbar yang tidak ingin disebutkan namanya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat diminta segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Tindakan cepat dan tegas diharapkan dapat menjaga integritas pemilu serta memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran. Jika terbukti, baik Lismaryani maupun Rita Hastarita dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Netralitas Pendidikan yang Tergadaikan

Isu keterlibatan pejabat pendidikan dalam kampanye politik bukanlah hal yang baru. Namun, setiap kali kasus seperti ini terungkap, hal tersebut selalu menciptakan polemik di tengah masyarakat. Netralitas lingkungan pendidikan menjadi taruhan, karena sekolah seharusnya menjadi tempat yang steril dari pengaruh politik. Pemanfaatan lembaga pendidikan sebagai alat untuk kepentingan politik hanya akan merusak citra pendidikan dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Dalam keterangan yang beredar, disebutkan bahwa selain Lismaryani Sutarmidji, beberapa tokoh penting lainnya juga tampak terlibat dalam kegiatan serupa di sekolah-sekolah lain. Hal ini menunjukkan adanya pola terorganisir yang memanfaatkan fasilitas pendidikan untuk menggalang dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Apalagi, pasangan calon yang didukung ini disebut-sebut masih memiliki ikatan dengan rezim pemerintahan sebelumnya, sehingga memunculkan dugaan adanya pemanfaatan jabatan dan fasilitas negara demi kepentingan politik pribadi.

Tuntutan Penegakan Hukum

Masyarakat Kalbar, terutama para pendukung pasangan calon lain, mendesak Bawaslu Kalbar untuk segera bertindak. Mereka berharap Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan tegas dan adil, serta tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Netralitas proses demokrasi harus dijaga agar tidak terjadi ketidakadilan yang merugikan salah satu pihak.

Bawaslu Kalbar juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk memberikan sanksi disiplin kepada para ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dapat berakibat pada penurunan pangkat hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Langkah Selanjutnya

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, Bawaslu Kalbar menyatakan akan segera mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kampanye terselubung ini. Jika terbukti ada pelanggaran, baik Lismaryani Sutarmidji maupun Rita Hastarita dapat dijerat dengan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa proses pemilu di Kalimantan Barat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau oleh tim redaksi, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak memanfaatkan fasilitas pendidikan untuk tujuan politik pribadi.

Red: Tim Redaksi 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Hello, i read your blog from time to time and i own a similar one and i was just curious if you get a lot
    of spam remarks? If so how do you stop it, any plugin or
    anything you can suggest? I get so much lately it’s driving me insane so any support is very much
    appreciated.

  2. Today, I went to the beach front with my children. I found
    a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She put
    the shell to her ear and screamed. There was a hermit crab inside and it pinched her ear.
    She never wants to go back! LoL I know this is completely off topic but I had to tell someone!