Vaksinasi Rabies di Desa Sekokat, Babinsa Dampingi Keswan Kecamatan Labangka

  • Whatsapp

Loading

XposeTV NTB – Sumbawa, Babinsa Desa Sekokat, Sertu Furkan, anggota Koramil 1607-02/Empang melaksanakan pendampingan dan pengamanan vaksinasi hewan yang dilakukan oleh pihak Keswan Kecamatan Labangka. Vaksinasi ini ditujukan untuk hewan peliharaan jenis anjing dan kucing dalam rangka pencegahan penyebaran virus rabies, di Desa Sekokat, Kecamatan Labangka. Selasa (27/08/2024).

Dalam kegiatan ini, turut hadir beberapa pihak, di antaranya Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Keswan Labangka, Sekretaris Desa Sekokat, Petugas Keswan, staf desa, bersama dengan Kepala Dusun dan Ketua RT Desa Sekokat.

Kegiatan vaksinasi ini dibagi menjadi dua tim, dengan masing-masing tim bertanggung jawab atas vaksinasi dan pendataan hewan peliharaan. Pendataan ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan serta memastikan tanggung jawab pemilik hewan. Tujuan utama vaksinasi ini adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Kehadiran Babinsa Desa Sekokat dalam kegiatan vaksinasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan penyebaran virus rabies Diwilayah binaannya, serta untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan vaksinasi di lapangan.

Dengan keterlibatan Babinsa, rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap program ini semakin meningkat, memastikan bahwa setiap hewan peliharaan yang menjadi target vaksinasi dapat terlayani dengan baik.

Vaksinasi ini diharapkan dapat melindungi warga Desa Sekokat dari risiko penyebaran rabies, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan hewan peliharaan.

Babinsa Desa Sekokat bersama dengan seluruh tim yang terlibat akan terus memantau perkembangan di lapangan dan siap untuk memberikan bantuan lanjutan jika diperlukan. Dengan langkah proaktif ini, Sertu Furkan berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warganya dari ancaman virus rabies. (Pendim 1607/Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *