![]()
XposetV//Gorontalo Warga Desa Talumopatu Keluhkan Jalan Rusak Parah.Sudah Hampir 1 Abad Jalan Desa Talumopatu Hingga Kini Tak Kunjung Di Perbaiki.
Kembali awak media melakukan penelusuran terkait jalan yg menjadi sarana yg sangat di butuhkan menjadi hal yg krusial bagi manusia untuk memenuhi kebutuhanya.jalan rusak parah,tepatnya di desa talumopatu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo Provinsi Goronto pukul 9.15 Wita. sesuai informasi warga bahwa jalan di desa talumopatu yg merupakan mobilitas masyarakat, hingga saat ini tak kunjung di perbaiki.

Saat sesi wawancara, warga mengatakan bahwa jalan di desa talumopatu hingga saat ini belum ada tindakan perbaikan.dari dulu hingga saat ini.hanya habis di janji janji yg katanya tahun ini akan di lakukan perbaikan.”kata warga”
“Kalo so pemilihan ini so banyak dorang p janji “mo kase bae jalan mo kase jalan serta so ta pilih kasana jadi anggota dewan,dorang so tidak jaga lia kamari ini jalan .
“bo abis di janji janji”kata warga”
Warga juga mengatakan bahwa jalan talumopatu ini sudah hampir 1 abad.rusak parah.! anggota dewan hanya berjanji akan mengambil tindakan untuk perbaikan jalan,namun sampai saat ini belum ada tindakan.lebih lebih kami ibu ibu yg hendak pergi ke pasar,para abang bentor sudah tidak mau lagi jemput penumpung area talumopatu.”tegas warga”
Sudah banyak korban kecelakaan di jalan talumopatu ini mulai dari roda dua hingga roda empat hingga mengalami patah tulang dan sampai saat ini.”tegas warga”
Kalaupun dari pemerintah tidak mo kase bae ini jalan,.pasang kamari baliho yg bertuliskan “HATI HATI JALAN DI TALUMOPATU BERLUBANG.”agar warga yg melintas yg hendak mendatangi wisata atau bersilaturhmi keluarga.lebih berhati hati.”pungkasnya”
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera, dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan.
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda jika ada jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.
*jurnal Yohanes*






































