Satilia Serahkan Berkas Laporan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Dan Pemalsuan SK Kepengurusan Organisasi PWRI Ke Kadiv Propam Polri.

  • Whatsapp

Loading

XposeTV, Jakarta – Satilia menyerahkan berkas bukti adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dan Pemalsuan SK kepengurusan periode 2022 – 2027 yang terjadi di organisasi PWRI (Persatuan Wredatama Republik Indonesia) pemerintah kota Gunungsitoli,  Sumatera Utara ke Kadiv Propam Polri. Senin, 21/08/2023.
Pada siang hari ini pukul 14.30 telah datang ke Kadiv Propam Mabes Polri Satilia Lase S.Th yang melaporkan adanya dugaan Penyalahgunaan dana hibah sebesar 150.000.000 dari PT. Taspen ke organisasi PWRI pada tahun anggaran 2022 – 2027, yang diterima oleh Bripda Sherin Vinatrisia Gufita dengan no pengaduan : SPSP2004354/VIII/2023/BAGYANOJAN.

Satilia
Satilia datangi Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan Pemalsuan SK kepengurusan organisasi PWRI Pemkot Gunungsitoli Sumut

Satilia mengatakan,” saya selaku ketua organisasi PWRI Pemkot Gunungsitoli telah membuat laporan sebanyak 2 kali terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dari pemerintah kota Gunungsitoli di organisasi PWRI pada bulan Oktober 2022 tetapi tidak diabaikan dan tidak di proses oleh Polres Nias, kemudian melaporkan kembali adanya dugaan pemalsuan domisili kantor organisasi PWRI yang sah ke kantor domisili kepengurusan organisasi yang palsu”.

” Kemudian saya melaporkan ke Polres Nias terkait kasus adanya dugaan kriminalisasi saya karena telah menyebarkan fitnah ke pemerintahan Gunungsitoli yang dilakukan oleh kepengurusan organisasi pusat, provinsi dan kepengurusan organisasi yang baru yang telah bekerjasama dengan pemerintahan setempat, sehingga ketua dijatuhkan dan ketua menjadi PAW ( pengganti awal waktu ) dan disini lah saya merasa tidak mendapatkan keadilan sebagai seorang warga negara Indonesia,” imbuhnya.

” Padahal SK pengurus ini baru akan diterbitkan pada 7 Desember 2022 dan belum terdaftar di Kesbangpol Gunungsitoli. Jadi tidak ada wewenang mereka menggantikan saya menjadi PAW, tetapi pada kenyataannya mereka telah menyidangkan pleno saya, padahal kekuasaan tertinggi ada di saya dan kepengurusan saya sah dimata hukum dan perundangan selama 5 tahun periode 2022 – 2027, berdasarkan keputusan musyawarah pada tanggal 7,11 dan 14 Oktober 2022, sebagai ketua organisasi PWRI di wilayah kota Gunungsitoli ini dan saudara (M) telah mengambil alih kekuasaan dengan cara melawan hukum sehingga segala keputusan nya di anulir dan itulah mengapa saya gugat beliau ke polres Nias dengan no laporan, B/165/X/RES.1.24./2022 / Reskrim terkait penyalahgunaan kepengurusan organisasi PWRI wilayah Pemkot Gunungsitoli periode 2022-2027,” kata dia lagi.

” Dan yang mau kita gugat adalah terkait dugaan dana hibah dari pemerintah kota Gunungsitoli masa bakti 2017 – 2022 yang telah dibekukan oleh Pemkot Gunungsitoli pada bulan Juli 2022 sambil berharap laporan kita ini di terima dan di teruskan terkait permintaan dan tuntutan saya supaya bisa di realisasikan. Saya berharap kepada pak Kapolri untuk bertindak tegas dengan adanya dugaan aparat-aparat yang bermain dan selalu meng kriminalisasi setiap laporan yang di laporkan oleh rakyat kecil laporkan, di wilayah Pemkot Gunungsitoli ini, terkait permintaan saya dalam mencari keadilan dan saya percaya bahwa pak Kapolri bisa memberikan keadilan dengan se adil-adilnya,” tambahnya kepada para awak media.

Terakhir beliau mengatakan,” saya punya Visi dan Misi dalam menjalankan tugas saya sebagai ketua organisasi PWRI wilayah Pemkot Gunungsitoli akan menjalankan semua yang tertuang di dalam AD/ART yang mana itu adalah panduan kita dalam menjalankan tugas saya sebagai ketua dan anggota organisasi PWRI wilayah Pemkot Gunungsitoli, yaitu memperjuangkan dan mensejahterakan seluruh anggotanya”.

Terkait ini tanggapan dari Kadiv Propam Mabes Polri akan di tindaklanjuti selama 20 hari kerja terhitung mulai tanggal 21/08/2023.

” Saya juga telah melaporkan kejadian ini ke sekretariat kepresidenan supaya menanggapi setiap laporan rakyat kecil yang ada dibawah seperti saya ini,” tutupnya.

 

Hary

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *