Tiga Raperda Disetujui, Wali Kota Kediri Tanda Tangani Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kota Kediri

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Raperda yang disetujui tersebut adalah perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto menandatangani berita acara persetujuan bersama. Penetapan persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Kamis (13/4) di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Tiga Raperda

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan untuk perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 ini salah satu perubahannya menghapus sebagian jabatan struktural eselon IV dan mengalihkannya menjadi jabatan fungsional. Serta mengubah nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. “Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Pemprov Jatim,” ungkapnya.

Tiga Raperda

Selanjutnya Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut telah dibahas bersama pansus DPRD dan tim Pemkot Kediri. Ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Berdasar UU nomor 28 tahun 2009 yang menyatakan masa berlaku Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah akan habis masanya di awal Januari 2024 nanti. Mengingat banyaknya proses perlu segera dibentuk dan ditetapkan peraturan daerah baru,” jelasnya.

Tiga Raperda

Abdullah Abu Bakar menambahkan untuk pengaturan lembaga kemasyarakatan kelurahan didasarkan pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) Permendagri nomor 18 tahun 2018 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan Perwali. “Berdasar kuasa tersebut maka Perda nomor 12 tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan perlu dicabut. Selanjutnya diatur kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota,” imbuhnya.

Tiga Raperda

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sekretaris DPRD, Asisten, Kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Narsum : Diskominfo Kota Kediri

Red : Yanto

Editor : Yanto 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *