Diduga, PT SBI Lakukan Penyerobotan Lahan Warga Kerjasama Dengan Kades Karang Endah Kecamatan Lengkiti

  • Whatsapp

Loading

Diduga, PT SBI Lakukan Penyerobotan Lahan Warga Kerjasama Dengan Kades Karang Endah Kecamatan Lengkiti

Bacaan Lainnya

 

XposeTV//,OKU (SumSel)PT  Sinar Bintang Indonesia ( SBI ) diduga melakukan penyerobotan lahan warga Bekerja sama dengan Kepala Desa (Kades) Karang Endah Kecamatan Lengkiti dimana lahan tersebut didalam nya terdapat Pohon Karet yang masih produktif.

 

Seorang Warga yang berinisial SN pemilik lahan telah  mendatangi kantor awak media kami dan mengatakan bahwa lahan nya yang terletak di Wilayah pematang way kawat besar dusun IV desa karang endah kecamatan Lengkiti kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah digusur oleh PT SBI, Sedangkan SN merasa tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun dan Surat Keterangan Camat (SKT) nya pun sampai terbitnya berita ini masih dipegang oleh saudara SN, Kamis,06-04-2023.

 

SN pemilik lahan tersebut datang dengan membawa surat Keterangan Camat (SKT) yang Asli dan menceritakan kepada kami awak media XposeTV, dia Merasa terzolimi dan tidak terima atas  perlakuan dari PT SBI tersebut,ungkapnya

 

“selanjutnya SN menceritakan bahwa tanah tersebut dibeli dari Saudara Bahrudin yang tinggal di desa Karang Endah tersebut yang sampai saat ini surat tersebut belum balik nama masih atas nama Bahrudin karena belum punya biaya untuk mengurus Balik Nama, akan tetapi Surat jual beli dan kwitansi pembayaran pembelian  tanah antara saudara Bahrudin dan SN masih disimpan dengan baik”lanjutnya

 

Surat tersebut berjumlah 2 Surat atau 2 SKT dengan nomor 593/26/SKT/KRD/2013 dengan luas tanah lebih kurang 31.894 M/segi dan nomor 593/27/SKT/KRD/2013 dengan luas tanah lebih kurang 22.825 M/segi.

 

kami dari awak media XposeTV karena  Susah nya untuk ditemui maka kami  melakukan konfirmasi melalui via Telpon kepada Kepala Desa Karang Endah kecamatan Lengkiti Saudara Ujang Cik ani, yang kami tanyakan tentang kebenaran berita yang di katakan dari saudara Sn yang katanya lahan nya sudah digusur  oleh PT SBI dan  beliau mengatakan” Saya tidak tahu sama sekali dimana letak tanah tersebut dan saya juga tidak tahu sama sekali masalah tanah sudah digusur oleh PT SBI karena sewaktu transaksi tanah tersebut tidak melalui saya”Tegas Kepala Desa Ujang Cik Ani.

Sampai berkali-kali kami hubungi yang katanya mau bertemu dengan kami tetapi kenyataan nya cuma janji belaka sampai akhirnya nomor telp kades tidak bisa kami hubungi lagi sampai diterbitkan nya berita ini

 

Kemudian kami pun melakukan konfirmasi ke salah satu Pihak PT.SBI yang bernama Pak Jaka melalui via WhatsApp akan tetapi tidak menemukan jawaban sama sekali pesan WhatsApp hanya di baca tetapi tidak memberikan jawaban.

 

Selanjutnya kami pun melakukan konfirmasi ke pihak PT SBI yang bernama pak Tumpul melalui via WhatsApp  beliau pun mengatakan “konfirmasi saja sama Kepala Desa pak tidak ada pembelian lahan tanpa sepengetahuan Kades, lalu kemudian minta dikirim Surat tanah tersebut. kemudian beliau mengatakan tunjukan saja lokasi tanah nya dan kita atur duduk bersama”

 

Selajutnya kami konfirmasi lagi beliau pun Mengatakan ” kalau Minggu ini belum bisa nanti saya kabarin lagi,  kemudian ketika kami konfirmasi lagi beliau bilang “saya masih di muara dua coba hubungi aja humas nya”

 

Dan kami pun mencoba konfirmasi dengan nomor WhatsApp yang beliau bilang humas PT SBI bahkan beliau ketika kami konfirmasi siapa namanya beliau menjawab “sebut saja pak humas” tetapi hasil konfirmasi kamI sia-sia hanya di baca dan tak dijawab sama sekali

 

SN berharap semoga pemerintah cepat mengambil tindakan tegas terhadap PT SBI dan juga Kades atas perlakuan mereka yang telah merampas hak milik saya dan juga Sn pun sangat berharap semoga lahan nya bisa dikembalikan atau diganti rugi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Oleh PT SBI.

 

**Red Dedy**

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *