XPOSE TV//Sumbawa Barat, NTB – Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM. dengan tegas melalui surat edaran dan himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah tambang PT. AMNT harus mengikuti prosedur yang sudah di sepakati, melalui Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang akan melakukan kegiatan di wilayah lingkar tambang agar ikut prosedur yang ada di kabupaten Sumbawa barat.
Menurut Sekdis Naker Kabupaten Sumbawa Barat Marsanugrainsya, S. Hut.M.Si. menambahkan agar semua warga kabupaten Sumbawa barat ikut juga memantau perusahaan-perusahaan yang sekarang ini masuk ke wilayah lingkar tambang dan jangan terlalu percaya kalau ada iming-iming jika perusahaan tersebut dalam penerimaan tenaga kerja menggunakan uang (uang sogok) jika ada perusahaan yang melanggar segera laporkan ke instansi terkait (Disnaker) agar di tindak apabila terbukti, tegas Mars panggilan sehari hari.
Baca juga : Kewajiban Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Tapi Tenaga Kerja Luar Aman Masuk Ke Daerah Tambang
Pemerintah kabupaten Sumbawa barat sangat berharap agar semua tenaga kerja lokal bisa bersabar dalam menunggu panggilan dari perusahaan – perusahaan yang di lamar dan harus kita menjaga kondusivitas dan mampu mewujudkan rasa kedamaian terhadap kabupaten Sumbawa barat.
Kewajiban pemerintah Sumbawa Barat untuk Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan yang berada di lingkar tambang Memang menjadi sorotan karena banyak pekerja luar membanjiri lingkar tambang tersebut, dengan adanya surat edaran Bupati Sumbawa barat melalui dinas ketenagakerjaan sudah memberi peluang untuk semua tenaga kerja harus melalui proses pengrekrutan 1 (satu) pintu sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada di kabupaten Sumbawa barat.
Pasal 5 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan.
Semoga apa yang menjadi permasalahan selama ini agar dapat terselesaikan demi mewujudkan Sumbawa barat sejahtera aman dan damai.
Dengan adanya peraturan daerah dan surat edaran tersebut agar tenaga kerja lokal supaya dapat diprioritaskan.
Red: Kabiro Busran S.Ip






































