Tipu Daya Cinta Berujung Penjara

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Lamongan – Tipu daya pria yang memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kekasihnya akhirnya berujung di tangan aparat kepolisian.

Polres Lamongan melalui Polsek Bluluk berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, terhadap perempuan berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh pelaku yang diketahui memiliki hubungan pribadi dengannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pertengahan Mei 2026 pelaku mengaku kepada korban telah mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.” jelasnya.

Karena percaya terhadap pelaku, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4.500.000.

“Karena korban percaya dan memiliki hubungan pribadi dengan tersangka, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta tersebut,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi S 4090 JBB milik korban.

Pelaku berdalih akan menggunakan kendaraan tersebut untuk mengurus persyaratan pernikahan dengan korban

Namun hingga beberapa hari kemudian, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kendaraan milik korban telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, dengan nilai sebesar Rp3.000.000.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12.000.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bluluk Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan.

Tidak berselang lama, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam perkara ini, petugas turut menyita barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang memanfaatkan hubungan pribadi maupun kedekatan emosional, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait