Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. menjelaskan awal mula tertangkapnya tersangka JF (laki laki umur 22 tahun) yang telah beraksi di 33 TKP.
“Setelah menerima laporan terkait dengan kasus pencurian ranmor di wilayah hukum Polres Tangsel, Unit Ranmor segera melakukan cek TKP di beberapa lokasi, salah satunya TKP di Alfamidi Medang kecamatan Pagedangan dan UIN Ciputat, untuk mengumpulkan bukti awal,” kata AKP Alvino.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan analisis dan berhasil mengamankan JF (22), Kemudian hasil interogasi didapati informasi bahwa JF melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial ATN yang saat ini menjadi DPO.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Sat Reskrim juga berhasil menangkap JK (39 tahun) dan AB (35 tahun) yang berperan sebagai penadah.
“Berdasarkan keterangan dari Sdr. JK dan AB sebagai Pelaku penadahan, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku menjual Kembali sepeda motor yang mereka peroleh ke wilayah Jawa Timur dengan menggunakan Jasa Transportasi”ungkapnya
Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menempatkan atau parkir kendaraan, diberikan kunci tambahan dan parkir ditempat yang mudah diawasi”Himbau Wakapolres Tangsel.