YSK : Selain Vonis Ringan Penyerangan dan Pengrusakan Mesjid Ahmdiyah Pemerintah Sintang Malah Lakukan Diskriminasi Agama

  • Whatsapp

Selasa : 18 Januari 2022

YSK : Selain Vonis Ringan Penyerangan dan Pengrusakan Mesjid Ahmdiyah Pemerintah Sintang Malah Lakukan Diskriminasi Agama

Bacaan Lainnya

XPOSE TV. Jakarta,  Vonis ringan Majelis Hakim PN Pontianak yang menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari untuk 21 pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Bale Harapan, Sintang, KalimantanKalimantan Barat, Kamis (06/11/2022) menunjukkan wajah buruk peradilan di Indonesia. Dimana mengabaikan pemenuhan hak-hak korban dan pencari keadilan berhadapan dengan sistem dan pelaksana negara yang korup dan tidak profesional.

Hal ini dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) didampingi Syamsul Alam Agus, Sekretarisnya, dalam siaran pers, Selasa 18/01/2022 di Jakarta.

Baca juga

https://xposetv.live/konsep-jelang-motogp-mandalika-polsubsektor-bizam-perketat-pengamanan/

“Sehari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku pengrusakan rumah ibadah, keesokan harinya (7/1) pemerintah kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-tiga yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka. Surat perintah ini memperparah kondisi dan situasi keamanan bagi warga negara, Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang,” kata Sugeng menyesalkan penerbitan surat tersebut.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait