Selasa : 18 Januari 2022
YSK : Selain Vonis Ringan Penyerangan dan Pengrusakan Mesjid Ahmdiyah Pemerintah Sintang Malah Lakukan Diskriminasi Agama
XPOSE TV. Jakarta, Vonis ringan Majelis Hakim PN Pontianak yang menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari untuk 21 pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Bale Harapan, Sintang, KalimantanKalimantan Barat, Kamis (06/11/2022) menunjukkan wajah buruk peradilan di Indonesia. Dimana mengabaikan pemenuhan hak-hak korban dan pencari keadilan berhadapan dengan sistem dan pelaksana negara yang korup dan tidak profesional.
Hal ini dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) didampingi Syamsul Alam Agus, Sekretarisnya, dalam siaran pers, Selasa 18/01/2022 di Jakarta.
Baca juga
“Sehari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku pengrusakan rumah ibadah, keesokan harinya (7/1) pemerintah kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-tiga yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka. Surat perintah ini memperparah kondisi dan situasi keamanan bagi warga negara, Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang,” kata Sugeng menyesalkan penerbitan surat tersebut.
canadian pharmaceuticals for usa sales
https://firstcanadianpharmacies.com/
discount drugs canada
online pharmacies canada
https://canadianpharmacieswest.com/
certified canadian online pharmacy
pharmacy world
https://canadianpharmacyleaf.com/
online pharmacies canada reviews
medicine canada
https://canadianpharmaceuticalshelp.com/
online pharmacies in canada
canada pharmacy estrogen without prescription
https://canadianpharmacypoint.com/
canadian pharmacies