XPOSE TV LAMONGAN – Petugas Pantarlih adalah seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mahrus Ali Ketua KPUD Lamongan menuturkan ” Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Pantarlih bekerja mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Perlu diketahui bersama, masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama dan untuk kabupaten Lamongan pendaftaran data pemilih pada tahapan Pemilu, Pungkas Mahrus.
Lebih lanjut Mahrus Ali Ketua KPUD Lamongan ini menghimbau agar warga Masyarakat menyiapkan data diri dan petugas kami (Pantarlih) akan mendatangi rumah guna mencocokkan dan meneliti data dan petugas kami lengkapi dengan atribut dan tanda pengenal yang sudah kami bekali, validitas data menentukan daftar pemilih yang akurat & berkualitas, suksesnya pemilu 2024 berawal dari kita semua, pungkas Mahrus saat di hubungi reporter xposetv.live via seluler.
Adapun dasar dalam Pelaksanaan Coklit adalah PKPU 7 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraa Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan KPT KPU Komor 7 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.