Warga Wajo Harus Tau Kini  Pelabuhan Bangsalae Milik Pemkab Wajo, Diharap Pacu Peningkatan PAD

  • Whatsapp

XPOSE TV JAKARTA – Pelabuhan Penyeberangan Bangsalae kini diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Sebelumnya, aset yang berlokasi di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ini milik pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Kepemilikan sepenuhnya Pemkab Wajo atas Pelabuhan Penyeberangan Bangsalae ditandai Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Negara yang digelar di Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA  

Dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI diwakili Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Ariyandi Ariyus, sementara Pemkab Wajo diwakili Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Andi Hasanuddin.

Kepala Dishub Wajo, Andi Hasanuddin, menjelaskan Pelabuhan Penyeberangan Bangsalae yang diserahkan senilai Rp23,83 miliar.

“Sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima kemarin, maka seluruh hak dan kewajiban serta tanggung jawab kepemilikan Pelabuhan Bangsalae menjadi kewenangan sepenuhnya Pemkab Wajo,” kata Hasanuddin yang dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA  

Hasanuddin pun atas nama pemerintah dan masyarakat Wajo menyampaikan terima kasih ke Kemehub RI, khususnya kepada Menhub RI, Budi Karya Sumadi, bersama jajaran, atas kepercayaannya menghibahkan Pelabuhan Bangsalae ke Pemkab Wajo.

Hasanuddin juga berharap dengan diserahkannya pelabuhan penyeberangan ini akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Wajo. Sebab, kini segala jenis retribusi kepelabuhanan dikelola pemerintah kabupaten Wajo .

BACA JUGA  

“Kami akan jaga, rawat, dan manfaatkan pelabuhan ini dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Hasanuddin.(Hj.Dianna/TKB)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait