Warga Tertembak, Kapolda: Murni Kelalaian Anggota

  • Whatsapp
Warga Tertembak

Loading

XPOSE TV.//Pontianak, Kalbar – Kejadian Warga Tertembak Di Perempatan Garuda Pontianak, Kapolda Kalbar didampingi Kapolresta Pontianak saat memberikan keterangan pers terkait peristiwa tertembakny warga di Perempatan Garuda Pontianak. Rabu 2/11/2022.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Ketapang Bersama Bank BCA Ketapang Gelar Pelatihan Budaya Pelayanan Prima

Peristiwa warga tertembak di perempatan Hotel Garuda Pontianak menurut Kapolda Kalbar murni kelalaian dari anggota Polantas Polresr Pontianak dan untuk itu Ia mohon maaf.

Disampaikan oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro bahwa peristiwa yang terjadi 11.30 Wib, di Pos Polantas terjadi saat Bripka F membersihkan senjata terjadi tembakan dari dalam pos mengenai triplek tembus keluar hingga menembus kaca mobil dan mengenai korban atas nama Suwardi.

Baca juga: Bebas Dari Pungli Pelayanan SIM Di Polres Singkawang

“Saya Kapolda Kalbar mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban Almarhum Bapak Suwardi.” Kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (2/11).

Ditempat yang sama Kapolresta Kota Pontianak menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam, “murni keteledoran SOP anggota kami” kata Kapolres.

Tindak lanjut Bripka F akan diproses sesuai dengan aturan berlaku. ” semuga tidak terjadi lagi, kami akan tindaklanjuti.” Ujarnya.

Diungkapkan bahwa jenis senjata adalah jenis pistol. “Dan tidak ada kesengajaan dan unsur-unsur lain, setelah ini kita pengamanan internal, cek senjata.” Ucapnya.

Baca juga: Pemkab Wajo Maksimalkan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Ini Manfaatnya

Dari olah TKP, dari TKP satu tembakan dari dalam pos menuju keluar pos dan kendaraan, hanya satu tembakan dengan jarak kira-kira 15 meter, satu tembakan tersebut mengenai telinga bagian belakang kepala korban, korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara. Saksi satu orang teman Bripka F dan beberapa warga di TKP. Bagi pelaku dikenakan pasal 359.

Dijelaskan oleh Propam bahwa prosedur aturan membersihkan senjata tidak boleh sebarang tempat. Tempat membersihkan senjata adalah di Gudang Senjata dan ditempat lapangan tembak. “Maka ini vatal pelanggaran berat, pelaku bisa PDTH atau pecat.”

 

Red: Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *