BACA JUGA
Kata dia, Pasal 29 UUD’ 45 ayat (2) menyatakan, bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayannya itu.
“Penjatuhan hukuman yang jauh dari rasa keadilan publik terutama para korban dalam kasus SARA, merupakan pertanda buruk dimana sejumlah aparatur di dalam Lembaga Peradilan (Penyidik Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) diduga telah terpapar ideologi intoleran dan radikal,” sesalnya.
BACA JUGA
Terakhir katanya, indikatornya ada sikap memihak dan toleran para hakim terhadap pelaku kejahatan SARA, Intoleran dan Vigilante selama proses hukum.
“Buktinya vonis ringan pelaku Kejahatan SARA di Sintang dan Kejahatan Ujaran Kebencian terhadap terdakwa Yahya Waloni yang hanya divonis 5 (lima) bulan penjara,” pungkasnya. (Vonis Ringan Kepada 22 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah dan Masjid Ahmadiyah Menjadi Model Konspirasi Hukum)
Narsum : RB. Syafrudin Budiman SIP
Red : H A