Vonis Ringan Kepada 22 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah dan Masjid

  • Whatsapp

BACA JUGA

Kata dia, Pasal 29 UUD’ 45 ayat (2) menyatakan, bahwa: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayannya itu.

Bacaan Lainnya

“Penjatuhan hukuman yang jauh dari rasa keadilan publik terutama para korban dalam kasus SARA, merupakan pertanda buruk dimana sejumlah aparatur di dalam Lembaga Peradilan (Penyidik Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) diduga telah terpapar ideologi intoleran dan radikal,” sesalnya.

BACA JUGA

Terakhir katanya, indikatornya ada sikap memihak dan toleran para hakim terhadap pelaku kejahatan SARA, Intoleran dan Vigilante selama proses hukum.

“Buktinya vonis ringan pelaku Kejahatan SARA di Sintang dan Kejahatan Ujaran Kebencian terhadap terdakwa Yahya Waloni yang hanya divonis 5 (lima) bulan penjara,” pungkasnya. (Vonis Ringan Kepada 22 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah dan Masjid Ahmadiyah Menjadi Model Konspirasi Hukum)

Narsum : RB. Syafrudin Budiman SIP

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait