“Mereka (red-terdakwa) hanya dikenakan pasal Tindak Pidana biasa yaitu pasal 160 dan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan vonis ringan hanya 4 bulan 15 hari pidana penjara, Ini jauh dari rasa keadilan masyarakat dan tidak memberi efek jera apapun bagi pelaku,” kritik Petrus.
BACA JUGA
Padahal kata dia, sebagai sebuah lembaga Peradilan yang berpijak pada UUD’ 1945, maka Penyidik Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sudah seharusnya mengkonstruksi kasus pengrusakan Masjid Miftahul Huda dan pembakaran rumah warga Komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, di Kecamatan Tempuak, Kabupaten Sintang. Dimana harus dinilai sebagai peristiwa pidana atau kejahatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan)
“Dasar hukumnya ada dalam ketentuan UU No.40 Tahun 2008,Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM dan pasal 82A jo. pasal 59 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas di samping pasal 160 dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Jadi beberapa Ormas sesungguhnya telah melakukan tindakan yang menjadi wewenang aparat Penegak Hukum dalam kejahatan yang dikualifikasi sebagai kejahatan SARA,” jelasnya.
BACA JUGA
Menurut Petrus, proses penyidikan dan penuntutan yang syarat kompromi bahkan konspiratif, telah merendahkan wibawa hukum, kedaulatan negara dan prinsip negara hukum. Sebab kata dia, dalam peristiwa pidana atau kejahatan SARA, mereka mengkonstruksikan menjadi peristiwa pidana biasa dengan menerap-kan pasal sangkaan dan dakwaan melanggar pasal 160 dan pasal 170 ayat (1) KUHP demi mengabaikan kejahatan SARA dan HAM.