Vonis Ringan Kepada 22 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah dan Masjid

  • Whatsapp

XPOSE TV. Jakarta – Vonis Ringan Kepada 22 Terdakwa Kasus Pembakaran Rumah dan Masjid , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak (PN), Kalimantan Barat, Kamis 13/01/2022 telah menjatuhkan Vonis terhadap seorang Terdakwa dalam kasus perusakan Masjid Miftahul. Dimana tempat ibadah ini dibangun kelompok umat Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempuak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dengan vonis yang sangat ringan.

Sebelumnya, Kamis 06/01/2022 Majelis Hakim PN Pontianak, telah membacakan Vonis pertama, kepada 22 terdakwa. Yang mana menggunakan pasal Dakwaan melanggar pasal 160 KUHP bagi 3 orang terdakwa tentang kejahatan menghasut. Sedangkan 19 terdakwa lainnya divonis dengan pidana melanggar pasal 170 ayat(1) KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Bacaan Lainnya

Baca juga

https://xposetv.live/satpol-pp-berswadaya-memperbaiki-jalan/

Vonis hakim ini mendapat perhatian dan kritik dari pengamat hukum Petrus Selestinus Kordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Senin 17/01/2022 di Jakarta.

Kata Petrus, sangat mengherankan dari proses hukum pada peristiwa pidana yang didominasi oleh tindakan kekerasan atas dasar SARA. Termasuk mengganggu posisi negara sebagai penjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait