Vonis Bebas Murni, Komang Tak Terbukti Mencuri Sarang Burung Walet

  • Whatsapp

Sumbawa Besar|NTB – Setelah menjalani belasan kali persidangan, seorang terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Kecamatan Lunyuk akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa pada Selasa, 28 Mei 2024.

Terduga pelaku, IKA alias Komang, yang diduga terlibat dalam pencurian sarang burung walet milik Nengah Nerja pada 15 Desember 2023, kini dapat menghirup udara bebas. Keputusan hakim yang membebaskan Komang karena tidak terbukti bersalah, disambut dengan lega oleh yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Setelah melalui belasan kali persidangan, saya divonis bebas murni dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa,” ujar Komang saat diwawancarai oleh Wartawan Media ini, Senin, (27/05/24).

Komang menceritakan pengalaman pahitnya sejak ditangkap pada 15 Desember 2023. Saat itu, ia sedang berada di rumah bersama keluarganya ketika enam anggota polisi berpakaian preman datang dan menangkapnya tanpa surat perintah penahanan. Ia kemudian dibawa ke Polsek Lunyuk untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian.

“Polisi datang tanpa membawa surat perintah penahanan. Saya dibawa ke Polsek Lunyuk dan ditahan karena diduga mencuri sarang burung walet milik Nengah Nerja. Karena merasa tidak bersalah, saya membantah semua tuduhan polisi, tetapi saya tetap dimasukkan ke sel tahanan,” ungkap Komang.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait