Vonis Bebas Murni, Komang Tak Terbukti Mencuri Sarang Burung Walet

  • Whatsapp

Sumbawa Besar|NTB – Setelah menjalani belasan kali persidangan, seorang terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Kecamatan Lunyuk akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa pada Selasa, 28 Mei 2024.

Terduga pelaku, IKA alias Komang, yang diduga terlibat dalam pencurian sarang burung walet milik Nengah Nerja pada 15 Desember 2023, kini dapat menghirup udara bebas. Keputusan hakim yang membebaskan Komang karena tidak terbukti bersalah, disambut dengan lega oleh yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Setelah melalui belasan kali persidangan, saya divonis bebas murni dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa,” ujar Komang saat diwawancarai oleh Wartawan Media ini, Senin, (27/05/24).

Komang menceritakan pengalaman pahitnya sejak ditangkap pada 15 Desember 2023. Saat itu, ia sedang berada di rumah bersama keluarganya ketika enam anggota polisi berpakaian preman datang dan menangkapnya tanpa surat perintah penahanan. Ia kemudian dibawa ke Polsek Lunyuk untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian.

“Polisi datang tanpa membawa surat perintah penahanan. Saya dibawa ke Polsek Lunyuk dan ditahan karena diduga mencuri sarang burung walet milik Nengah Nerja. Karena merasa tidak bersalah, saya membantah semua tuduhan polisi, tetapi saya tetap dimasukkan ke sel tahanan,” ungkap Komang.

Di dalam tahanan, Komang mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merupakan hasil pernyataan orang lain. “Saya dipaksa menandatangani BAP yang menyatakan saya melakukan pencurian sarang burung walet,” jelasnya.

Kasus Komang dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 Februari 2024 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Selama proses interogasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang tetap bersikeras tidak bersalah dan menolak tuduhan yang didakwakan kepadanya.

“Saya berpegang teguh pada kebenaran dan mengatakan kepada jaksa bahwa saya seorang Mangku (rohaniawan Hindu). Meski demikian, jaksa tetap mengacu pada BAP yang tidak benar tersebut dan meminta saya menandatanganinya lagi,” ujarnya.

Persidangan pertama kasus ini dimulai pada Maret 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan, diikuti dengan pemeriksaan saksi. Dalam sidang, kesaksian saksi-saksi tidak mengarah pada keterlibatan Komang dalam pencurian, yang akhirnya membuat hakim meragukan kebenaran tuduhan tersebut. Pada sidang ke-15, kesaksian saksi masih tidak bisa membuktikan keterlibatan Komang, yang kemudian divonis bebas.

Untuk memulihkan harkat dan martabatnya, Komang berencana menuntut balik oknum aparat kepolisian, Nengah Dirja, serta JPU yang telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

“Selain kerugian materiil, kasus ini berdampak pada mental saya, anak saya, keluarga saya, terutama istri saya. Untuk memulihkan nama baik saya, saya akan menuntut balik oknum tersebut,” tegas Komang.

Komang berharap agar tidak ada lagi oknum polisi dan jaksa yang melakukan tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa orang lain.

Upaya untuk mendapatkan tanggapan dari Nengah Dirja dan oknum polisi terkait kasus ini belum berhasil. Hingga berita ini diterbitkan, mereka masih enggan memberikan komentar. (**)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait