XPOSE TV//Lombok Barat, NTB – Ulah sindikat mafia TPPO membuat geram PMI, sponsor dan pemerintah daerah merasa di tertipu. Sebuah jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat pusat, yang bekerja sama dengan agen luar negeri, diduga telah menipu Pekerja Migran Indonesia (PMI), calo atau sponsor PMI di daerah, serta pemerintah daerah (BP2MI) tanggapan Bung Dedi. Senin (5/8/2024).
Modus operandi mereka sindikat mafia TPPO adalah menggunakan Surat Izin Perekrutan (SIP) sektor formal (Cleaning Service) yang diterbitkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sindikat mafia TPPO melakukan cara perekrutan dengan kedok perekrutan resmi, perusahaan perekrut pekerja migran Indonesia (P3MI) yang digawangi oleh mafia TPPO ini mengirim PMI untuk bekerja di luar negeri. Namun, pada kenyataannya, PMI tersebut ditempatkan sebagai Pembantu Rumah Tangga (Sektor informal).
Kasus ini mencuat setelah seorang PMI asal Sumbawa berinisial MS merasa keberatan dengan perubahan status pekerjaannya isterinya PMI berinisial RS dan melaporkan masalah kasus ini (PT. PPJL) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pihak Dinas mengarahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa, karena pelanggaran tersebut jelas melanggar Pasal 71 Huruf (a, b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh pihak PPA Polres Sumbawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Sumber berita ini adalah Dedi, seorang rekan PMI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memberikan informasi kepada jurnalis Xposetv.live NTB melalui tlpn WhatsApp (WA) hari Minggu sore 4 Agustus 2024.
Dan tim media kami pada hari Senin pagi (5/8/2024) juga informasi tambahan kepada para beberapa pihak, pihak media telah berkoordinasi via telpon WhatsApp (WA) dengan sponsor PMI RS bernama H Saleh yang berdomisili Sumbawa dan juga saudara Evan alias Irfan sebagai koordinator PT. Putra Pertiwi Jaya Lestari (PPJL) pada saat di konfirmasikan pagi tadi bahwa Evan saat ini masih berada di jakarta untuk mengurus tiket kepulangan PMI RS ke PT. PPJL Pusat, pihak media menanyakan tentang perihal kasus RS dan tanggungjawab terhadap kasus PMI RS ke H Saleh dan Evan.
Mereka berdua, H Saleh serta Evan memberi jawaban klarifikasi yang sama, mengatakan bahwa pada intinya yang bertanggung jawab penuh adalah pihak PT. PPJL Pusat sebagai pihak yang memberi job order, memberangkatkan PMI RS, untuk pemulangan PMI RS juga tanggung jawab PT. PPJL pusat sepenuhnya yang arti PT. PPJL pusat harus memulangkan PMI RS (Tiket dari PT).
H Saleh mengatakan dengan tegas bahwa “Saya juga merasa tertipu oleh PT, Rana kasus ini ada di PT. PPJL Pusat dan BP2MI yang mempunyai keputusan, karna BP2MI yang telah mengeluarkan SIP.” kata H Saleh saat di hubungi pihak media.
Rekan Kawan PMI NTB juga sangat geram oleh ulah sindikat mafia TPPO, saya harap sindikat mafia TPPO harus dibasmi se akar-akarnya jangan kasih luang untuk bergerak.” ucap Ketua Kawan PMI NTB Kabupaten Lombok Barat.
Narsum: Bung Dedi Kawan PMI NTB Kab. Sumbawa
Red: Heffy Alamsyah





































