Uji Emisi Dilakukan Dishub Kota Kediri PP No 22 Th 2021

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri — Indikator uji emisi mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup PP Nomor 22 tahun 2021,” ujar Kabid Angkutan Kendaraan Dishub Kota Kediri. yang akrab disapa Indara tersebut kepada reporter Xposetv , Kamis (26/9/2024). Pukul 10, 00 WIB, Tempat Didepan TMP Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Hasil teknik emisi secara teknik dengan waktu kuran lebih 1 Menit. Dengan 2 alat Gas Analiser (Mobile Bensin dan Solar ). Dilakukan oleh team petugas dari deler Outo Toyota yang. Melukan Kontrol .

Uji Emisi

Ketika Indra ditemui awak Media, terkait uji Emisi di kota Kediri, mengatakan bahwa dengan uji emisi di Kota Kediri kendaraan yang tidak lulus dengan uji emisi tersebut sekedar di Kasih himbauan tolong sering kali di kontrol kan kedeler Mobil. Namun tidak diberikan sangsi karena di kota Kediri blm ada perda yang mengatur terkait pelanggaran uji Emisi tersebut ” Kata Indra ( Kabid Angkutan).

Uji emisi dibagi atas dua klasifikasi, yakni kendaraan berbahan bakar bensin dan kendaraan berbahan bakar diesel.
Dalam Permen LHK Nomor 8 tahun 2023, penerapan baku mutu emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan berbahan bakar diesel di bagi atas tiga kategori yakni kategori M, kategori N, dan kategori O.
“Untuk kendaraan berbahan bakar bensin yang jadi parameter penilaiannya Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) sementara untuk kendaraan berbahan bakar diesel penilaiannya opasitas dalam satuan persen HSU (Hartridge Smoke Unit),” jelas Indara

Uji Emisi

Untuk kendaraan bahan bakar bensin kategori M yang diproduksi di bawah tahun 2007 kandungan CO maksimal 4 persen dan HC 1000 ppm, produksi tahun 2007-2018 kandungan CO maksimal 1 persen dan HC 150 ppm, dan kendaraan yang diproduksi di atas tahun 2018 kandungan CO maksimal 0,5 persen dan HC 100 ppm.

Sementara kendaraan bahan bakar bensin kategori N dan O yang diproduksi di bawah tahun 2007 kandungan karbon monoksida (CO) maksimal 4 persen dan HC 1000 ppm, produksi tahun 2007-2018 kandungan CO maksimal 1 persen dan HC 150 ppm, dan kendaraan yang diproduksi di atas tahun 2018 kandungan CO maksimal 0,5 persen dan HC 100 ppm.” Paparan nya Indra

Kemudian, untuk kendaraan berbahan bakar diesel dengan berat di atas 3,5 ton yang diproduksi di bawah tahun 2010 opasitasnya 65 persen HSU, yang diproduksi tahun 2010-2021 opasitasnya 40 persen HSU, sementara yang diproduksi di atas tahun 2021 opasitasnya 30 persen HSU.

“Untuk kendaraan berbahan bakar bensin metode ujinya dalam kondisi diam (idle). Kalau kendaraan berbahan bakar diesel metode ujinya percepatan bebas,” ucap Indra

Lebih lanjut, Indra menerangkan langkah yang harus dilakukan pengendara yang ingin melakukan uji emisi untuk kendaraannya.” lanjutnya.

“Bagi pemilik yang ingin menguji kendaraan bermotornya, bisa langsung datang ke tempat uji emisi dengan membawa kendaraan dan STNK,” Pungkasnya.

Red// Yanto, XPOSETV// Dishub Kota Kediri.(ADV).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *