UHC Award 2026 Jadi Catatan Positif, INAKOR Apresiasi Pemkab Minut

  • Whatsapp

Loading

MINAHASA UTARA, XPOSETV.com โ€“ Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang kembali meraih Penghargaan Nasional Universal Health Coverage (UHC) Award 2026.

banner

Penghargaan tersebut dinilai sebagai indikator positif komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

UHC Award merupakan bentuk pengakuan nasional kepada pemerintah daerah yang mampu menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara optimal, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan bahwa capaian tersebut patut diapresiasi secara objektif sebagai praktik baik kebijakan publik di sektor kesehatan.

โ€œINAKOR memandang UHC Award 2026 sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan keseriusan dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Ini merupakan capaian yang layak diapresiasi,โ€ ujar Wenas, Rabu (28/1/2026).

Di bawah kepemimpinan Bupati Joune J.E. Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Pemkab Minahasa Utara dinilai mampu menjaga keberlanjutan program strategis di bidang kesehatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak menghilangkan fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaga tersebut.
โ€œSebagai lembaga independen, INAKOR akan tetap menjalankan peran pengawasan agar keberlanjutan program UHC dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,โ€ tegas Wenas.

Penghargaan UHC Award 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Rb)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *