Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Pil Dobel L di Paciran

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pelaku pengedaran obat keras tanpa izin yang sah.

โ€œPolres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya dan memastikan para pelaku penyalahgunaan obat-obatan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.โ€ tutupnya.

Bacaan Lainnya

Xtv- pcs Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Pil Dobel L di Paciran

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait