Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi pelaku pengedaran obat keras tanpa izin yang sah.
โPolres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya dan memastikan para pelaku penyalahgunaan obat-obatan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.โ tutupnya.
Xtv- pcs Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Pil Dobel L di Paciran