XPOSE TV LAMONGAN, 13/09/2024 – Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Tumpas Narkoba
Kedua tersangka AF dan AR, ditangkap pada hari Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 22.15 wib di sebuah warung kopi “SOR JATI” yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Kemantren, Paciran, dan Panceng, Gresik.
“ Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru warna merah, 1 (satu) bekas bungkus rokok L300 warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Y66 warna silver.” jelasnya.
Kasihumas menuturkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka AF adalah dengan mengedarkan atau menjual Pil Dobel L kepada pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.