Tumpas Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Dua Pengedar Pil Dobel L di Paciran

  • Whatsapp

XPOSE TV LAMONGAN, 13/09/2024 – Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Tumpas Narkoba

Kedua tersangka AF dan AR, ditangkap pada hari Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 22.15 wib di sebuah warung kopi “SOR JATI” yang berlokasi di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Kemantren, Paciran, dan Panceng, Gresik.

“ Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya 500 (lima ratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru warna merah, 1 (satu) bekas bungkus rokok L300 warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Y12 warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo Y66 warna silver.” jelasnya.

Kasihumas menuturkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka AF adalah dengan mengedarkan atau menjual Pil Dobel L kepada pembeli dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait