“Pejalan kaki memiliki hak menggunakan trotoar, hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang menyatakan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, jika dipakai untuk aktifitas perdagangan merupakan sebuah pelanggaran hak,”ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig mengatakan proyek ini mengusung gagasan estetika dan keindahan kota yang harus hadir dalam setiap sudut.
“Nantinya, trotoar ini mendapatkan sentuhan baru dengan penambahan kursi dan lampu-lampu hias yang akan mempercantik suasana malam,” tuturnya.
Ia menambahkan hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menciptakan ruang publik yang ramah, nyaman, dan menarik bagi masyarakat.
“Selain memberikan tempat yang lebih baik bagi pejalan kaki, peremajaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga serta mendukung sektor pariwisata lokal,” pungkasnya.(Lutfi)