Urgensi dan Transparansi: Menakar Kebijakan Dana Talangan dalam Pembangunan Desa
XPOSE TV Rokan Hilir, Riau – Polemik terkait perbaikan jalan di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya terus bergulir. Sementara DPP TOPAN RI menyoroti dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan penggunaan dana talangan oleh Penghulu merupakan langkah yang didasarkan pada kebutuhan mendesak masyarakat.
Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Monitoring dan Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), turut angkat bicara mengenai isu ini. Menurutnya, kebijakan kepala desa dalam menggunakan dana talangan sebelum cairnya Dana Desa harus dilihat dalam konteks urgensi dan kepentingan masyarakat, kabarkannya kepada media ini, Minggu (18/05/2025)
Kita harus melihat kebijakan ini secara holistik. Jika memang ada kesepakatan dengan masyarakat dan dilakukan secara transparan, maka langkah ini bisa dipahami sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif terhadap kebutuhan warga,” ujar Arjuna Sitepu.
Namun, ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan harus tetap berlandaskan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, menegaskan bahwa penggunaan dana talangan tanpa musyawarah desa khusus merupakan pelanggaran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel
“Urgensi bukan alasan untuk mengabaikan prosedur. Musyawarah desa khusus adalah mekanisme yang wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan terkait keuangan desa,”* jelas Yandra.
Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat berpendapat bahwa sistem birokrasi yang panjang sering kali menghambat realisasi proyek yang bersifat mendesak. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel namun tetap dalam koridor hukum.
Perdebatan mengenai penggunaan dana talangan dalam perbaikan jalan desa mencerminkan tantangan dalam mengelola keuangan desa secara efektif. Di satu sisi, ada kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani, sementara di sisi lain, regulasi menuntut adanya prosedur yang ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ke depan, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif (Perilaku yang mudah menyesuaikan diri dengan keadaan), dalam kebijakan pengelolaan Dana Desa, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik,
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa
Menetapkan asas pengelolaan keuangan desa yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kepala desa memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa dan pengelolaan barang milik desa,
“Jika ada kebijakan lokal yang mengatur lebih lanjut, kepala desa sebaiknya berkonsultasi dengan pemerintah daerah atau instansi terkait,” akhirnya. (Red)






































