Tragedi Proyek Jalan A.A. Maramis: Pekerja Tewas Tersengat Listrik, Aktivis Desak Penegakan Hukum

  • Whatsapp

Loading

Manado, XposeTV– Seorang pekerja berinisial RB (59) tewas setelah tersengat listrik dan terjatuh di lokasi proyek pembangunan Jalan A.A. Maramis, Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Kejadian ini diduga kuat akibat kelalaian pengelola proyek yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut keterangan warga, RB sedang bekerja ketika ia tersengat aliran listrik dan terjatuh, hingga kepalanya menghantam material konstruksi. Korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Yang memperparah, RB diduga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana seharusnya diwajibkan bagi setiap pekerja proyek.

Joy Tielung, aktivis dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI P), menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan bentuk kelalaian yang dapat diproses secara pidana.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak keselamatan pekerja. Meski keluarga korban belum melapor, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Tielung.

Ia juga mendesak Polsek Mapanget untuk segera menetapkan tersangka, mengingat unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi.

Tielung merujuk pada beberapa aturan yang dilanggar pengelola proyek, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 14)– Kewajiban pengurus menjamin keselamatan pekerja.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 190) – Pelanggaran K3 bisa dikenai denda hingga Rp10 juta atau kurungan 1 bulan.
3. Pasal 359 KUHP– Kelalaian yang menyebabkan kematian ancamannya penjara maksimal 5 tahun.
“Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pengelola proyek yang lalai,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Mapanget masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Masyarakat dan aktivis mendesak agar kasus ini tidak berakhir tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

Pihak keluarga korban dan PAMI P berencana melaporkan kasus ini secara resmi jika polisi tidak segera mengambil tindakan.(Onal)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait