Tingkatkan Layanan dan Dorong Partisipasi Publik, Pemkot Kediri Gelar FKP Sosialisasi Standar Pelayanan dan BLT Bagi Buruh Pabrik Rokok

  • Whatsapp

Tingkatkan Layanan dan Dorong Partisipasi Publik, Pemkot Kediri Gelar FKP Sosialisasi Standar Pelayanan dan BLT Bagi Buruh Pabrik Rokok

Pemkot Kediri Gelar FKP Sosialisasi Standar Pelayanan

Bacaan Lainnya

XPOSETV//Kota Kediri– Pemerintah Kota (Pemkot ) Kediri melalui Dinas Sosial menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik (FKP) dengan pembahasan sosialisasi BLT bagi buruh pabrik rokok dan sosialisasi standar pelayanan. Diselenggarakan Senin (3/6) di salah satu hotel di Kota Kediri, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya.

Dihadapan 200 peserta sosialisasi, Paulus menyampaikan UU No.14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik sebagai salah satu dasar landasan pelaksanaan kegiatan. “Sekarang ini publik harus tahu informasi tentang layanan yang diberikan pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial yang memiliki beberapa pelayanan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial mulai dari anak-anak terlantar, orang tua terlantar, disabilitas, trafficking, dsb,” terangnya.

Kegiatan diisi pula dengan

Penandatanganan komitmen dan tindak lanjut hasil forum konsultasi publik unsur penyelenggara pelayanan publik Dinas Sosial Kota Kediri. Dengan melibatkan semua unsur dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan sehingga layanan yang diberikan pemerintah bisa dirasakan oleh masyarakat.

Di kesempatan tersebut Paulus juga menyinggung penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Sosial. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 yang rencananya akan diserahkan kisaran bulan September sampai dengan Oktober 2024

Bantuan akan diberikan dengan nominal Rp 1juta per tahun dan untuk tahun 2024 ini akan diserahkan kepada 5.400 buruh pabrik rokok,” terang Paulus. Adapun kriteria penerima diantaranya petani tembakau, buruh pabrik rokok aktif, PHK buruh tahun 2024 serta tenaga administrasi lain yang bekerja di pabrik rokok dengan mempertimbangkan UMR.

BLT diberikan untuk masyarakat Kota Kediri baik yang tercatat sebagai buruh pabrik rokok yang berdomisili di Kota Kediri maupun luar Kota Kediri. “Jadi sasarannya bukan diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga tidak memandang status sosial dan tidak harus masuk DTKS,” ungkapnya.

Paulus berharap perwakilan pabrik rokok yang menjadi peserta sosialisasi bisa segera melengkapi dan menyerahkan data penerima ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.

Sementara itu, Lutfi Abdul Manaf selaku Personalia dari Pabrik Rokok Dua Dewi cabang kediri merespon baik adanya sosialisasi ini. Abdul Manaf berpendapat dengan digelarnya sosialisasi ini, ia mendapat informasi terkait penyerahan bantuan yang selama ini dinanti oleh karyawan. “Sebelumnya sudah ada pertanyaan dari karyawan kami mengenai bantuan ini. Dengan adanya sosialisasi ini kami bisa menjelaskan kepada mereka dan memberi semangat kepada mereka untuk meningkatkan kualitas dan produksi sehingga bisa meningkatkan pendapatan negara,” terangnya.

Ditanya perihal kriteria para penerima BLT, Abdul Manaf menerangkan tidak ada kriteria khusus untuk penerima dan semua karyawan berhak mendapatkan bantuan sosial. Ditambahkannya, total ada 194 penerima yang datanya sudah dikirimkan ke Dinas Sosial dan sudah terverifikasi. “Semoga tidak ada kendala terkait data baik mengenai perpindahan domisili, dsb dan semoga bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya BLT bagi buruh rokok ini, Abdul Manaf berharap buruh rokok semakin sejahtera dan semangat dalam bekerja untuk meningkatkan kualitas dan menjaga eksistensi dari pabrik rokok.

Untuk diketahui, sosialisasi ini mengundang stakeholder, akademisi, Pers, LSM, Perwakilan Rumah sakit, Perwakilan Forum RT/RW, Kelompok Disabilitas, Relawan dan Pekerja sosial.

Red// Yanto XPOSETV// Diskominfo Kota Kediri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait