Tindak lanjuti Laporan Masyarakat, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Judi Remi

  • Whatsapp
Tindak lanjuti Laporan Masyarakat, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Judi Remi
Tindak lanjuti Laporan Masyarakat, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Judi Remi

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, saat ini ke lima orang masyarakat tersebut telah diamankan oleh pihaknya beserta sejumlah barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

โ€œMereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo, akan sangat sulit terungkap,โ€ujar Kompol Leonardo

Bacaan Lainnya

Kelima orang tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *