Tindak lanjuti Laporan Masyarakat, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Judi Remi

  • Whatsapp
Tindak lanjuti Laporan Masyarakat, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Judi Remi
Tindak lanjuti Laporan Masyarakat, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Judi Remi

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Tindak lanjuti Laporan Masyarakat, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Bongkar Judi Remi. Polresta Gorontalo Kota, Pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus dilakukan. Kali ini Opsal Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang lebih dikenal dengan nama Tim Rajawali berhasil membongkar lokasi judi remi yang terletak di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Awalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi, diduga sering menjadi lokasi judi jenis remi. Atas informasi itu, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Setelah tiba di lokasi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 Wita, ditemukan tiga orang perempuan dan dua orang lelaki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Bahkan uang yang diduga dipergunakan untuk judi itu, diletakkan di atas meja.

Baca juga: Pengamanan-Kampanye-Pilkada-2024-Di-Enam-Titik

Melihat hal itu, Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K bersama anggota, kemudian mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua orang lelaki merupakan oknum ASN yang diamankan yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Sedangkan tiga IRT yang ikut dalam permainan dan diamankan pula yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang pemilik rumah yang dijadikan lokasi permainan judi. Selain itu, uang sebesar Rp 1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar, turut disita oleh anggota Kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, saat ini ke lima orang masyarakat tersebut telah diamankan oleh pihaknya beserta sejumlah barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo, akan sangat sulit terungkap,”ujar Kompol Leonardo

Kelima orang tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *