Tim Gabungan Polres Tulungagung dan Satgas Covid-19 Gelar Ops Yustisi Pamor Keris Jaring 14 Pelanggar Prokes

  • Whatsapp

Xposetv, TULUNGAGUNG โ€“ Berbagai cara telah dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung menggelar patroli Pamor Keris dan Operasi Yustisi pengetatan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Personil Gabungan TNI-POLRI dan Satpol-PP dipimpin AKP Olivia Evayanti, S.H., Kasubbag Rengar Bagren Polres Tulungagung selaku Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar pengetatan Prokes di depan Hutan Kota (Huko) Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sasaran pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna pengetatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan, Jumat (04/03/22).

Bacaan Lainnya

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan 5M.

Kegiatan Operasi Pamor Keris hari ini didapati 14 orang pelanggar Protokol Kesehatan.

โ€œ11 pelanggar Prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung sidang ditempat dan 3 orang dikenakan sangsi teguran lisan,โ€ tutur Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Iptu Nenny Sasongko Kasi Humas.

Iptu Nenny menjelaskan, Operasi Yustisi Pamor Keris ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi Prokes dan sekaligus sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.

โ€œKami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,โ€ tutup Iptu Nenny. (Bejo)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait