Tiga Tahanan Polres Lamongan Kasus Keributan Perguruan Silat Dipindahkan ke Polda Jatim

XPOSE TV LAMONGAN โ€“ Ada tiga tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam saat gesekan antara pesilat Kabupaten Lamongan, dipindah ke Polda Jatim. Tiga Tahanan Polres Lamongan Kasus Keributan Perguruan Silat Dipindahkan ke Polda Jatim

Ketiga tersangka tersebut yang penahanannya dipindahkan ke Polda Jatim adalah AB (22) asal Tuban, MS (20) asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan dan KH (21) asal Kabupaten Bojonegoro .

Bacaan Lainnya

Pemindahan penahanan terhadap tiga tersangka ke Polda Jatim itu dibenarkan oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar.

โ€œIya, hari ini tiga tersangka yakni AB, MS, dan KH penahanan dipindahkan ke Polda Jatim,โ€ ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Dia mengatakan, tiga tersangka yang dipindahkan penahanannya dari Rutan Polres Lamongan ke Rutan Polda Jatim karena faktor keamanan.

Iptu Sunandar mengungkapkan, tiga tersangka diamankan di dua tempat kejadian, gesekan antar anggota perguruan silat di Lamongan.

โ€œDua tersangka AB dan KH kami amankan di Pasar Ikan Lamongan. Sementara tersangka MS kami amankan di Sugio. Mereka diamankan kedapatan membawa senjata tajam,โ€ tandasnya..

Seperti diberitakan, Polres Lamongan bersama petugas gabungan dapat mengendalikan situasi gesekan para pesilat di beberapa titik di wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu,( 22 /7/2023).

Pos terkait