XPOSE TV//Mempawah, Kalimantan Barat โ Tidak mengindahkan instruksi Kapolri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian, sesuai telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berlaku di wilayah hukum Polres Mempawah.
Tonton video Diduga 303 Tembak Ikan Berkedok Gelper Bebas Di Masyarakat
Maraknya perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) dengan dalih Ketangkasan Tembak Ikan dan Mesin Dingdong di Kelurahan Sungai Pinyuh bebas beroperasi hingga larut malam tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polres Mempawah.
Permainan ilegal tersebut diduga tidak mengantongi izin dan dilakukan secara terang benderang di lokasi rumah toko (Ruko) yang berada di Komplek Jalan Patoka Sungai Pinyuh dan di Gang Usaha Sungai Pinyuh.
Ironisnya arena gelanggang perjudian ini bahkan terkesan sengaja dibiarkan merajalela tanpa ada tindakan tegas dari pihak aparat setempat. Dan diduga keberadaan perjudian tersebut yang dikelola seorang pria warga keturunan Tionghoa mendapat perlindungan dari oknum aparat sehingga pengelola merasa kebal hukum.
Dari hasil pantauan media dilapangan, dalam satu meja pemain mesin judi tembak ikan dan mesin dingdong yang berukuran layar sekitar 1 x 2 meter bisa dimainkan 6 sampai 8 orang. Diketahui modus permainan dengan cara membeli koin kepada kasir minimal uang Rp 50.000. Jika menang, pemain bisa menukarkan hasil raupan koin dengan uang tunai.