![]()
Kota Gorontalo – XposeTV. Tidak kantongi izin edar kosmetik dari BPOM, unit tipdter tetapkan dua IRT sebagai tersangka. sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 17.58 Wita bertempat di Jln. Palma Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Unit Tipidter telah menetapkan dua tersangka masing masing MP (27) dan FH (24) yang merupakan warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
Baca juga: Dua-Pekan-Menuju-Pencoblosan-Polresta-Gorontalo-Kota
Lebih lanjut dikatakan Kompol Leonardo,bahwa setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup,hari Senin (11/11) kedua tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter sat reskrim Polresta Gorontalo Kota.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal” Ujar Kompol Leonardo






































