Tidak Kantongi Izin Edar Kosmetik Dari BPOM, Unit Tipdter Tetapkan Dua IRT Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
Tidak Kantongi Izin Edar Kosmetik Dari BPOM
Tidak Kantongi Izin Edar Kosmetik Dari BPOM, Unit Tipdter Tetapkan Dua IRT Sebagai Tersangka

Loading

Kota Gorontalo – XposeTV. Tidak kantongi izin edar kosmetik dari BPOM, unit tipdter tetapkan dua IRT sebagai tersangka. sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 17.58 Wita bertempat di Jln. Palma Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Unit Tipidter telah menetapkan dua tersangka masing masing MP (27) dan FH (24) yang merupakan warga Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.

banner

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.

Baca juga: Dua-Pekan-Menuju-Pencoblosan-Polresta-Gorontalo-Kota

Lebih lanjut dikatakan Kompol Leonardo,bahwa setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup,hari Senin (11/11) kedua tersangka MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter sat reskrim Polresta Gorontalo Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal” Ujar Kompol Leonardo

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *