Tertangkapnya Tersangka Laka Lantas Mobil Ayla Merah Yang Menewaskan Pengendara Motor

  • Whatsapp

Xpose tv. Live, Surabaya – Tertangkapnya tersangka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berujung maut yang terjadi di Simpang Empat Jalan Diponegoro โ€“ Musi, Surabaya, pada hari Rabu (15/5/24), pukul 02.45 Wib.

Laka lantas yang melibatkan mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan Nopol L 1796 ACD yang dikemudikan oleh IM (20) warga Surabaya bertabrakan dengan sepeda motor dengan nopol W 6054 AW yang dikemudikan oleh almarhum atas nama Muhammad Iqbal Harianto (20) Warga Surabaya, dan juga bertabrakan dengan sepeda motor dengan Nopol L 5842 AW yang dikemudikan oleh Setto Aji Sasongko (19) Warga Surabaya dengan kondisi luka berat.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman S.H, S.I.K, M.Si, menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan saat mobil Daihatsu Ayla warna merah yang dikemudikan oleh pelaku IM melintas di Jalan Diponegoro mengabaikan rambu larangan putar balik yang ada di sisi sebelah timur yang seharusnya tidak boleh melakukan belok kanan atau putar balik dengan kondisi trafick licht dari arah Utara menuju selatan masih berwarna hijau sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan dua pengendara sepeda motor yang mana salah satu korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

AKBP Arif menjelaskan saat mengemudi kendaraannya IM tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi), berdasarkan hasil dari gelar perkara penyebab terjadinya kecelakaan adalah pihak pengendara roda empat dengan inisial IM.

โ€œSetelah terjadinya kecelakaan pengendara Daihatsu Ayla IM meninggalkan korban menuju Jalan Mayjend Sungkono hingga masuk ke Ciputra World, Surabaya dan menuju ke parkiran untuk mengganti roda belakang yang rusak akibat benturan dari kecelakaan,โ€ kata AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (22/5/24).

AKBP Arif menambahkan usai mengganti roda belakang IM juga pergi ke bengkel yang ada di Sidoarjo untuk memperbaiki mobil akibat kecelakaan tersebut.

โ€œDari hasil koordinasi dengan pemilik mobil akhirnya tersangka bersedia menemuinya dan kemudian anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka IM,โ€ pungkas AKBP Arif.

Tertangkapnya Tersangka tak lepas dari upaya Satlantas Polwiltabes Surabaya dalam kecelakaan tersebut Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK, KTP inisial IM, motor suzuki GSX 150 W-6054-AW, motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya IM akan dijerat dengan pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Hukuman penjaranya hingga 6 tahun. (Lutfi)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait