![]()
XposeTV – Sumbawa Besar|NTB, -Maraknya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat menjadi sorotan tersendiri oleh kalangan publik. Bahkan tak jarang, aksi kekerasan yang dilakukan aparat dikecam oleh masyarakat karena dianggap tak sesuai dengan image mengayomi yang seharusnya mereka berikan.
Penanganan kasus dugaan pencurian sarang walet yang terjadi pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa misalnya, menjadi catatan penting yang ikut andil menciderai marwah institusi kepolisian. Dalam menangangi kasus pencurian ini, oknum anggota polisi “diduga” melakukan tindakan tidak sesuai SOP.
Mulai dari proses penangkapan, hingga pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban diduga mengalami intimidasi dan diperlakukan tidak layak (dipukul) oleh beberapa oknum polisi yang bertugas di Polsek Lunyuk.
Kepada Media ini, istri terduga pelaku IKA alias Komang mengatakan, dalam proses penangkapan, Komang langsung dijemput oleh aparat kepolisian Polres Lunyuk di Rumahnya pada tanggal 06 Desember 2023 dan dibawa ke Polsek Lunyuk.
“Saya sedang di dalam rumah, trus ada tamu di luar. Suami dan anak saya keluar untuk pergi lihat, tiba-tiba suami saya dibawa ke Polsek. Saya tidak diberitahukan penyebabnya, setelah suami saya dibawa ke Polsek, ada satu orang anggota lagi datang ke rumah untuk ambil Aki”. Ungkap Istri Komang via telpon, Jum’at (22/03/24) malam.
Limabelas hari setelah suami saya ditahan di Polsek, lanjut istri Komang, anaknya baru membawa surat perintah penahanan untuk diperlihatkan. “Saya tidak tahu masalahnya. Limabelas hari setelah itu, sekitar tanggal 16 Desember 2023 ketika anak saya pulang, dia bawa surat perintah penahanan dari polisi”. Ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu (23/03/24), Komang menjelaskan ada beberapa hal yang menjanggal terkait dengan penangkapan dirinya, mulai dari proses penangkapan sampai dengan pengambilan BAP.
Berikut surat bantahan dari YI dan Komang, melalui Pengadilan Negeri Sumbawa.
“Waktu itu saya langsung di suruh tanda tangan BAP, sehingga BAP nya sempat ketukar, antara BAP saya dengan BAP nya YI. Baru setelah di dalam Sel, saya disuruh lagi tanda tangan BAP lain. Waktu saya mau baca isinya, salah seorang polisi menendang pintu sel dan mengatakan cepat sudah tanda tangan”. Jelasnya.
Selain Komang, perlakuan tidak kekerasan oleh oknum polisi juga dirasakan oleh YI, salah seorang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sarang burung dan Aki di rumah budidaya sarang burung walet milik Nengah Nerja di Desa Sukamaju.
Menurutnya, saat dia ditangkap oleh Polisi, YI tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan bahwa dia tidak melakukan pencurian. Ketika hendak ingin menjelaskan kepada petugas, dia malah disiksa agar mengaku telah mencuri sarang burung walet dan aki.
“Saya dipaksa untuk tanda tangan BAP nya. Setelah itu, saya dibawa ke Pantai, di rendam, dipukul dan diseret menggunakan mobil sampai kepala saya robek bekas di pukul. Mereka juga mengancam akan melakukan tindakan lebih lanjut kepada keluarga saya, begitu ancamannya pada saat saya di pukul,” Ungkap YI.
Terkait dengan pencurian sarang burung walet dan aki, YI mengatakan tidak terlibat melakukan pencurian. Adapun dugaan keterlibatannya karena diketahui YI pergi menitipkan aki ke rumah Komang. YI diminta oleh IJ untuk mengantar aki ke rumah Komang, YI tidak tahu kalau itu barang curian.
“Saya tidak ikut dalam pencurian itu, cuma saya di suruh imam ke rumah pak komang, untuk menggadai aki dengan harga 200.000,- di kasih uangnya sama istri pak komang, dan saya di paksa oleh polisi untuk mengakui semua perbuatan yang tidak pernah saya lakukan bahkan saya di pukul dan di siksa oleh oknum polisi untuk mengakui pencurian itu, “ujar YI dalam surat bantahannya, Sabtu (21/03/24).
Tak hanya itu, kesaksian dari kedua warga ES (22) dan MKF (24) Dusun Krida, Desa Jamu Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa saat hendak pergi menjenguk YI di tahanan Polsek Lunyuk, mengatakan, “Saat itu saya pergi menjenguk YI di tahanan setelah empat hari di tahan, saya kaget melihat muka YI lebam matanya bengkang, dan mengalami luka sobek di kepalanya, karena saya penasaran, sayapun bertanya kepada YI, kamu kenapa?? YI menjawab, saya di bawah ke pantai di seret pakai mobil, di pukul oleh pak polisi dan disiksa sampai kepala saya pusing, di suruh ngaku curi sarang walet dan aki, padahal saya tidak pernah melakukan hal itu,”Ungkapnya.
Dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Sabtu (21/03/24) Kapolsek Lunyuk, Iptu Edi Sumarsono menyatakan permohonan maafnya, jika jajarannya melakukan tindakan diluar ketentuan.
“Kalau institusi polisi kan gak kayak gitu, dari awal saya jadi polisi tidak begitu. Jika itu terjadi saya mohon maaf, itu perbuatan oknum. Kita nggak ngerti waktu ngambilnya, nangkapnya, dan lain-lain. Paling saya ingatkan untuk jaga kesehatan”.
“Silahkan ditindaklanjuti. Kalau memang dia bersalah, siapa yang mau bela dia. Saya justru prihatin”. Ungkap Iptu Edi Sumarsono.
Untuk perlu diketahui, terduga IJ (pelaku utama) dalam kasus ini masih berstatus DPO. YI dan Komang sudah menjalani sidang pertama pada tanggal 19 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Sumbawa, dan saat ini YI dan komang masih berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri di Lapas Klas IIA Sumbawa Besar. (Timred)






































